Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Temukan Dugaan Anwar Usman Berbohong Alasan Tak Ikut RPH
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Temukan Dugaan Anwar Usman Berbohong Alasan Tak Ikut RPH
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Temukan Dugaan Anwar Usman Berbohong
Ada kabar terbaru dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
MKMK menemukan ada dugaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berbohong.
Kebohongan tersebut terkait alasannya tak ikut pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam memutus tiga perkara yang diuji di MK.
Adapun tiga perkara yang dimaksud tersebut yakni terkait uji materi usia batas calon presiden dan calon wakil presiden atau capres-cawapres yang kemudian ditolak oleh MK.
Demikian hal itu berdasarkan dugaan yang disampaikan salah satu pelapor. Dari laporan tersebut, kemudian dikonfirmasi oleh MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diperiksa.
MKMK sejauh ini telah memeriksa sebanyak enam hakim konstitusi.
Pemeriksaan pertama digelar pada 31 Oktober 2023 terhadap tiga hakim antara lain Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Kemudian, pemeriksaan tahap kedua dilakukan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo yang berlangsung pada Rabu (1/11).
"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Jimly menjelaskan alasan Anwar Usman tidak ikut RPH ada dua versi. Pertama, Anwar Usman menyadari tak ikut rapat karena konflik kepentingan. Kedua, alasannya karena sakit.
"Waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit,” ucap Jimly.
“Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar.”
Adapun kronologi mengenai mangkirnya Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk putusan tiga perkara itu sebelumnya diungkapkan oleh salah satu hakim konstitusi Arief Hidayat.
Lewat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Arief menyampaikan, 8 dari 9 hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 pada 19 September 2023.
| Breaking News: Permohonan Uji Materil Dokter Ratna Tidak Diterima MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas |
|
|---|
| Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit |
|
|---|
| Kronologi Dokter Ratna Setia Asih Gugat UU Kesehatan ke MK : Bermula dari Meninggalnya Anak 10 Tahun |
|
|---|
| Dokter Ratna Gugat UU Kesehatan, Dinyatakan Melanggar Tapi Belum Ada Standar Profesi |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PHPU, Fery Insani–Syahbudin Sah Menang Pilkada Ulang Bangka 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.