Bangka Selatan Memilih

Parpol dan Caleg Diminta Bersikap Sportif, Dengan Tak Lakukan Kampanye Colongan

Bawaslu mengimbau semua partai politik mematuhi aturan soal larangan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2024 mendatang.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Selatan saat menggelar rapat dengan peserta pemilu, Jumat (3/11/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengimbau semua partai politik mematuhi aturan soal larangan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2024 mendatang.

Partai politik dan peserta pemilu diminta mematuhi ketentuan kegiatan sosialisasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Maka dari itu seluruh peserta pemilu harus bersikap sportif.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari mengungkapkan, pentingnya partai dan peserta pemilu menjaga sportivitas dalam menghadapi proses dan hasil Pemilu.

Hal tersebut untuk mewujudkan pemilu yang damai, tertib dan adil.

Khususnya menjelang tahapan masa kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023.

“Sebelum dan sesaat tahapan masa kampanye saya ingatkan peserta pemilu untuk dapat bermain sportif pada gelaran pemilu tahun 2024,” kata Azhari di Toboali, Jumat (3/11/2023).m

Ia enyebut, sportivitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi atensi utama oleh Bawaslu.

Hal ini sebagai bentuk upaya antisipasi terjadinya sengketa proses Pemilu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.

Untuk itu seluruh partai politik hingga peserta pemilu harus dapat bermain secara sportif.

Utamanya dengan tidak melakukan kampanye colongan.

Pasalnya, sebelum masa kampanye dimulai, partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai.

Bentuk kegiatannya terbatas pada dua hal, yakni memasang bendera partai dan menggelar pertemuan terbatas.

Partai politik, baik pengurus maupun anggotanya, dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya yang mengandung unsur ajakan memilih dan atau unsur-unsur kampanye sebelum masa kampanye.

“Ini merupakan atensi kita bersama agar tidak terjadinya sengketa proses pemilu. Agar peserta pemilu dapat bermain secara sportif sesuai regulasi yang ada,” jelas Azhari.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved