Dugaan Korupsi Pelindo Dihentikan

BREAKING News, Proses Hukum Korupsi Pelindo dengan Kerugian Negara Rp 4 M Dihentikan Kejati Babel

Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) jasa tunda dan pandu PT Pelindo Pelabuhan Pangkalbalam dihentikan proses hukumnya oleh Kejati Bangka Belitung.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Asep Maryono, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) jasa tunda dan pandu PT Pelindo Pelabuhan Pangkalbalam dihentikan proses hukumnya oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajati Bangka Belitung Asep Maryono ketika dikonfirmasi oleh Bangkapos.com via pesan singkat WhatsApp. 

"Kalau (kasus tipikor) pelindo sudah dihentikan," kata Asep Maryono, Selasa (7/11/2023).

Ketika Bangkapos.com ingin mengonfirmasi lebih lanjut terkait alasan dihentikannya kasus tipikor tersebut dan seperti apa nasib kerugian keuangan negara yang sudah ditaksir kejaksaan, Asep Maryono mengarahkan konfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo.

"Silahkan hubungi (Kasi) Penkum," katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum Basuki Raharjo dari Senin kemarin (6/11/2023) hingga hari ini belum memberikan respon atau tidak bisa dikonfirmasi.

Padahal, kasus tipikor tersebut telah menyeret tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Babel dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir sampai dengan Rp4 miliar.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya dua pejabat DGM dan satu supervisor yang berinisial NK, HP dan YP.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, tepat pada Kamis (3/8/2023), Kajati Bangka Belitung Asep Maryono pernah menegaskan pihaknya merasa terbebani apabila kasus yang ditangani tidak cepat selesai dan akan mengganggu penanganan kasus lain.

Terutama, kasus-kasus yang ditangani oleh Kejati Bangka Belitung semuanya harus selesai agar tidak menjadi beban dalam menyelesaikan perkara, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Harapan saya semua cepat karena apa, semakin cepat pekerjaan diselesaikan dan semakin lama pekerjaan diselesaikan maka akan terbebani bagi kami. Masih banyak pekerjaan kami harus tangani," kata Asep, Kamis (3/8/2023).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved