Anwar Usman Buka Suara Usai Dicopot dari Ketua MK, Singgung Wacana MKMK dan Politisasi
Anwar membantah segala fitnah yang dialamatkan kepadanya dalam putusan terkait batas usia capres-cawapres seperti demi meloloskan pasangan tertentu
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM- Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya buka suara usai dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Rabu (8/11/2023) di Gedung MK, Jakarta.
Mengawali pernyataannya, Anwar menyinggung soal adanya politisasi dan menjadikannya sebagai objek di tiap putusan yang telah dibuatnya selaku hakim konstitusi.
Tak hanya itu, wacana pembentukan MKMK permanen turut disinggunnya dan dia menegaskan sudah mengetahuinya.
"Sesungguhnya, saya mengetahui telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir dan wacana pembentukan MKMK (permanen) telah saya dengar sebelum MKMK terbentuk," katanya dikutip dari YouTube MK.
Selain itu, Anwar juga menyinggung soal adanya pihak yang mencoba membunuh karakternya. Dia menyebut tetap tidak akan berburuk sangka. "Karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang Muslim berpikir," tuturnya.
Selanjutnya, Anwar menyebut pihak yang mencoba membunuh karakternya hanyalah skenario belaka. Hal tersebut lantaran menurutnya, skenario terbaik adalah yang sudah digariskan oleh Tuhan. Kemudian, Anwar turut menyinggung pencopotannya sebagai Ketua MK dengan menyebut tidak membuatnya merasa terbebani.
"Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani saya. Saya yakin dan percaya bahwa semua di balik ini, insya Allah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan Handai Taulan, terkhusus MK, dan seluruh nusa dan bangsa," jelasnya.
Anwar Usman kembali menyinggung soal wacana pembentukan MKMK permanen. Dia menegaskan hal tersebut akan tetap dilakukannya sebagai Ketua MK. Ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu lalu menyinggung soal sidang etik MKMK yang disayangkan olehnya justru dilakukan secara terbuka.
Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan pembentukan MKMK. "Secara normatif, tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan tujuan dengan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK baik secara individual maupun institusional," ujarnya.
Anwar turut mengkritik putusan MKMK yang disebutnya telah melanggar norma yang berlaku. "Namun sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya mencegah atau intervensi terhadap proses persidangan etik yang tengah berlangsung," ujarnya.
Anwar turut menyinggung putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Dia mengakui bahwa banyak unsur politis dalam proses menuju putusan terhadap gugatan tersebut.
Kendati demikian, Anwar menegaskan bahwa putusan itu telah direnungkan sebelumnya olehnya.
"Bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan suara hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri. Karena pengadilan tinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ujarnya.
Sehingga, sambungnya, putusan tersebut bukanlah akibat dari adanya tekanan dari pihak manapun.
| Breaking News: Permohonan Uji Materil Dokter Ratna Tidak Diterima MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas |
|
|---|
| Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit |
|
|---|
| Kronologi Dokter Ratna Setia Asih Gugat UU Kesehatan ke MK : Bermula dari Meninggalnya Anak 10 Tahun |
|
|---|
| Dokter Ratna Gugat UU Kesehatan, Dinyatakan Melanggar Tapi Belum Ada Standar Profesi |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PHPU, Fery Insani–Syahbudin Sah Menang Pilkada Ulang Bangka 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.