Berita Bangka Selatan

Terlibat Cekcok dengan Tetangga, Dua Jari Warga Toboali Putus Ditebas Parang

Akibat kejadian itu korban mengalami pendarahan hebat dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
(Ist Satreskrim Polres Bangka Selatan)
Erwanto (45) korban pembacokan yang dilakukan tetangganya pada Jumat (17/11/2023) lalu saat dirawat di rumah sakit. Akibat kejadian tersebut dua jari korban putus usai disabet senjata tajam. 

Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku di percakapan melanggar Pasal 351 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

“Sebagaimana dimaksud seseorang yang membawa, memiliki dan menggunakan senjata tajam tanpa izin dan hak dalam Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” pungkas Tiyan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved