Bangka Selatan Memilih

Bawaslu Bangka Selatan Peta Pelanggaran Pemilu, Bidik DPTb yang Ditetapkan KPU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan pemetaan pelanggaran

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Dok/Budi Hartono
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari saat berfoto bersama dengan perwakilan Sentra Gakkumdu setempat usai menggelar rapat penanganan pelanggaran Pemilu, Rabu (22/11/2023). Rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi guna mengatasi potensi pelanggaran yang dapat terjadi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan pemetaan pelanggaran Pemilu yang berpotensi terjadi di daerah itu.

Khususnya dalam penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb), dengan begitu pelanggaran pemilu dapat ditekan semaksimal mungkin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri menyebutkan, pihaknya sendiri telah menggelar rapat bersama sejumlah instansi yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu setempat.

Rapat tersebut dilakukan untuk membahas potensi pelanggaran dalam tahap pemutakhiran data pemilih.

Utamanya dalam penyusunan daftar pemilih serta DPTb yang saat ini masih berlangsung hingga pelaksanaan Pemilu 2024.

“Ini untuk membahas potensi-potensi pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Yang mana lebih terfokus pada Daftar Pemilih Tambahan atau DBTb,” kata Amri di Toboali, Rabu (22/11/2023).

Menurutnya, bawaslu ingin menyamakan persepsi dan regulasi terkait apa saja yang menjadi landasan penetapan DBTb oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekaligus pelanggaran yang mungkin bisa dicegah sebelum menjadi sebuah permasalahan yang akan terjadi.

Kerawanan itu terdiri dari pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb tidak terdaftar karena tidak melapor.

Begitu pula dengan pemilih yang mendaftar sebagai DPTb tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.

Bawaslu juga tengah melakukan upaya antisipasi masyarakat yang mempunyai hak pilih, namun tidak masuk DPTb pada Pemilu 2024.

Hal tersebut menjadikan potensi daftar pemilih khusus semakin besar, sehingga bawaslu harus secara cermat mengawal hak pilih orang yang bersangkutan.

“Mudah-mudahan ini menjadi awal kita untuk mengawal pemilu 2024 lebih baik ke depan. Harapan kami tentunya ini menjadi atensi kita bersama untuk mengawal hak pilih masyarakat pada pemilu tahun 2024,” harap Amri.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari menyebut, pihaknya akan lebih mengedepankan fungsi Sentra Gakkumdu. Dengan tetap solid dan profesional dalam bekerja menangani pelanggaran pidana Pemilu.

Seraya mengesampingkan ego masing-masing dan tetap kompak dalam satu naungan Sentra Gakkumdu.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved