Berita Bangka Belitung

Keterangan Ahli Soal Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba, Ditemukan Selisih Rp300 Juta

Dua orang saksi ahli yang dihadirkan adalah Adiasari, ahli hukum pidana, dan Dwi Ari Kurniawan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
(Sepri)
Terdakwa Korupsi APBDes Simpang Rimba tahun 2016-2017, Aswi dan Tajuni 

BANGKAPOS.COM--Jaksa penuntut umum (JPU) membawa perkembangan baru dalam persidangan tindak pidana korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran 2016-2017 di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (22/11/2023).

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi ahli secara online atau melalui platform Zoom.

Muhammad Aulia Ibrahim, JPU yang memimpin persidangan, menyatakan bahwa dua orang saksi ahli yang dihadirkan adalah Adiasari, ahli hukum pidana, dan Dwi Ari Kurniawan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Adiasari, selaku ahli hukum pidana, memberikan keterangan yang memberikan gambaran bahwa perbuatan terdakwa Aswi dan Tajuni memenuhi unsur pasal 2 dan pasal 3 dari undang-undang tipikor.

"Saksi ahli menyatakan bahwa Aswi dan Tajuni turut serta, dan pertanggungjawaban mereka dianggap sama dengan adanya penyertaan tindak pidana," kata Aulia Ibrahim.

Dwi Ari, saksi ahli dari BPK RI sekaligus Ketua Tim Audit penghitungan investigatif kerugian keuangan negara, juga memberikan kesaksiannya.

Ia menemukan adanya ketidaksesuaian antara biaya pengeluaran dan pertanggungjawaban, dengan selisih sekitar Rp300 jutaan.

"Di situ terdapat selisih sekitar Rp300 jutaan, dari hasil itu lah yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara menurut penghitungan BPK RI," katanya.

Menurut penghitungan BPK RI, selisih tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi ahli, JPU meminta waktu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar dapat memanggil dua saksi ahli lagi pada pekan depan.

Kasus ini terus berlanjut dengan berbagai bukti dan saksi untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Aswi dan Tajuni.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016/2017 menghadirkan 14 saksi dari 15 saksi yang dipanggil ke persidangan, Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

14 saksi tersebut dipanggil agar memberikan keterangan mengenai perkara korupsi APBDes Simpang Rimba yang mendakwa Kades Aswi dan Bendahara Tajuni dengan kerugian keuangan negara senilai Rp366 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sulastri mengatakan mayoritas dari 14 saksi yang hadir menyatakan menerima uang dari anggaran kegiatan dan pembangunan Desa Simpang Rimba.

Tapi uang yang diterima melalui kegiatan dan pembangunan Desa Simpang yang bersumber dari APBDes tersebut, saksi-saksi tidak tahu-menahu mengenai surat pertanggung jawaban (SPJ).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved