Berita Bangka Belitung

Keterangan Ahli Soal Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba, Ditemukan Selisih Rp300 Juta

Dua orang saksi ahli yang dihadirkan adalah Adiasari, ahli hukum pidana, dan Dwi Ari Kurniawan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
(Sepri)
Terdakwa Korupsi APBDes Simpang Rimba tahun 2016-2017, Aswi dan Tajuni 

"Dia tidak tahu-menahu, tanda tangan pun bukan tanda tangan saksi, tanda tangan yang lain," kata Sulastri.

Selain itu, ada saksi yang tidak mengikuti kegiatan dan pembangunan desa, tidak melakukan tanda tangan tapi ada bukti tanda tangannya namun tidak menerima uang.

"Mayoritas saksi menerima (dana anggaran), tapi banyak merasa tidak pernah tanda tangan SPJ, banyak yang bukan mereka menandatangani, ada yang lupa," katanya.

14 Saksi perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran 2016/2017 disumpah di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (8/11/2023). (Sepri Sumartono)
 
14 Saksi perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran 2016/2017 disumpah di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (8/11/2023). (Sepri Sumartono)   (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Dua orang Tersangka

Sebelumnya seperti diberitakan bangkapos.com, Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016/2017.

Kedua tersangka yakni Kades As dan Ta selaku Bendahara Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Bangka Belitung. 

"Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan diruang tahanan Mapolda sejak 2 hari yang lalu tepatnya pada 25 September 2023," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Rabu (27/9/2023) malam.

Jojo menjelaskan, kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini berlangsung pada Mei 2016 sampai dengan  Desember 2017 lalu.

Di mana, sebelumnya pada tahun 2016 Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp 1.889.200.293 yang dipergunakan untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bantuan keuangan Provinsi Keuangan Bangka Belitung. 

"Dana APBDes tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka As dan Ta berdasarkan arahan dari As selaku kades," kata Jojo.

Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes laporan pertanggungjawaban APBDes.

"Dalam pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2016 dan 2017, kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa. Selain itu, dalam menatausahakan belanja APBDes, tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank," jelasnya.

Mantan Kapolres Belitung Timur ini, menambahkan dalam penyusunan bukti pertanggunjawaban, tidak sesuai kondisi sebenarnya, dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka As selaku kades tanpa verifikasi dari sekretaris desa.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved