Berita Bangka Belitung

Keterangan Ahli Soal Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba, Ditemukan Selisih Rp300 Juta

Dua orang saksi ahli yang dihadirkan adalah Adiasari, ahli hukum pidana, dan Dwi Ari Kurniawan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
(Sepri)
Terdakwa Korupsi APBDes Simpang Rimba tahun 2016-2017, Aswi dan Tajuni 

"Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigative telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp 366.625.990," jelasnya.

Lebih jauh, mengenai modus operandi, kedua tersangka telah mempertanggungjawabkan belanja desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp 218.000.990.

Selain itu, mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp 76.625.000 serta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp 71.400.000.

Keduanya, dikatakan Jojo Sutarjo, dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 9 dan/atau pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.

Sementara itu, dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba serta uang tunai sebesar Rp 135 juta.(*)

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/ Riki Pratma)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved