Berita Bangka Belitung
Keterangan Ahli Soal Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba, Ditemukan Selisih Rp300 Juta
Dua orang saksi ahli yang dihadirkan adalah Adiasari, ahli hukum pidana, dan Dwi Ari Kurniawan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM--Jaksa penuntut umum (JPU) membawa perkembangan baru dalam persidangan tindak pidana korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran 2016-2017 di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (22/11/2023).
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi ahli secara online atau melalui platform Zoom.
Muhammad Aulia Ibrahim, JPU yang memimpin persidangan, menyatakan bahwa dua orang saksi ahli yang dihadirkan adalah Adiasari, ahli hukum pidana, dan Dwi Ari Kurniawan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Adiasari, selaku ahli hukum pidana, memberikan keterangan yang memberikan gambaran bahwa perbuatan terdakwa Aswi dan Tajuni memenuhi unsur pasal 2 dan pasal 3 dari undang-undang tipikor.
"Saksi ahli menyatakan bahwa Aswi dan Tajuni turut serta, dan pertanggungjawaban mereka dianggap sama dengan adanya penyertaan tindak pidana," kata Aulia Ibrahim.
Dwi Ari, saksi ahli dari BPK RI sekaligus Ketua Tim Audit penghitungan investigatif kerugian keuangan negara, juga memberikan kesaksiannya.
Ia menemukan adanya ketidaksesuaian antara biaya pengeluaran dan pertanggungjawaban, dengan selisih sekitar Rp300 jutaan.
"Di situ terdapat selisih sekitar Rp300 jutaan, dari hasil itu lah yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara menurut penghitungan BPK RI," katanya.
Menurut penghitungan BPK RI, selisih tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi ahli, JPU meminta waktu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar dapat memanggil dua saksi ahli lagi pada pekan depan.
Kasus ini terus berlanjut dengan berbagai bukti dan saksi untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Aswi dan Tajuni.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016/2017 menghadirkan 14 saksi dari 15 saksi yang dipanggil ke persidangan, Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
14 saksi tersebut dipanggil agar memberikan keterangan mengenai perkara korupsi APBDes Simpang Rimba yang mendakwa Kades Aswi dan Bendahara Tajuni dengan kerugian keuangan negara senilai Rp366 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sulastri mengatakan mayoritas dari 14 saksi yang hadir menyatakan menerima uang dari anggaran kegiatan dan pembangunan Desa Simpang Rimba.
Tapi uang yang diterima melalui kegiatan dan pembangunan Desa Simpang yang bersumber dari APBDes tersebut, saksi-saksi tidak tahu-menahu mengenai surat pertanggung jawaban (SPJ).
"Dia tidak tahu-menahu, tanda tangan pun bukan tanda tangan saksi, tanda tangan yang lain," kata Sulastri.
Selain itu, ada saksi yang tidak mengikuti kegiatan dan pembangunan desa, tidak melakukan tanda tangan tapi ada bukti tanda tangannya namun tidak menerima uang.
"Mayoritas saksi menerima (dana anggaran), tapi banyak merasa tidak pernah tanda tangan SPJ, banyak yang bukan mereka menandatangani, ada yang lupa," katanya.
Dua orang Tersangka
Sebelumnya seperti diberitakan bangkapos.com, Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016/2017.
Kedua tersangka yakni Kades As dan Ta selaku Bendahara Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Bangka Belitung.
"Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan diruang tahanan Mapolda sejak 2 hari yang lalu tepatnya pada 25 September 2023," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Rabu (27/9/2023) malam.
Jojo menjelaskan, kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini berlangsung pada Mei 2016 sampai dengan Desember 2017 lalu.
Di mana, sebelumnya pada tahun 2016 Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp 1.889.200.293 yang dipergunakan untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bantuan keuangan Provinsi Keuangan Bangka Belitung.
"Dana APBDes tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka As dan Ta berdasarkan arahan dari As selaku kades," kata Jojo.
Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes laporan pertanggungjawaban APBDes.
"Dalam pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2016 dan 2017, kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa. Selain itu, dalam menatausahakan belanja APBDes, tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank," jelasnya.
Mantan Kapolres Belitung Timur ini, menambahkan dalam penyusunan bukti pertanggunjawaban, tidak sesuai kondisi sebenarnya, dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka As selaku kades tanpa verifikasi dari sekretaris desa.
"Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigative telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp 366.625.990," jelasnya.
Lebih jauh, mengenai modus operandi, kedua tersangka telah mempertanggungjawabkan belanja desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp 218.000.990.
Selain itu, mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp 76.625.000 serta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp 71.400.000.
Keduanya, dikatakan Jojo Sutarjo, dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 9 dan/atau pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.
Sementara itu, dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba serta uang tunai sebesar Rp 135 juta.(*)
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/ Riki Pratma)
| Profil Mayjen Febriel Buyung Sikumbang, Kasatgas PKH Halilintar Sergap Praktik Tambang Ilegal Babel |
|
|---|
| BPS Babel Gelar Rakor Sensus Ekonomi 2026, Dorong Kolaborasi dan Data Akurat |
|
|---|
| Profil Akhmad Elvian, Sejarawan Budayawan 3 Dekade Babel, 41 Buku Disimpan di 122 Perpustakaan Dunia |
|
|---|
| Polda Babel Gelar Apel Kesiapsiagaan, Seluruh Personel Disiagakan Hadapi Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Realisasi Investasi Babel Capai Rp9,36 Triliun, Didominasi Penanaman Modal Dalam Negeri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.