Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Pengganti

Presiden Jokowi berhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, tunjuk Nawawi Pomolango sebagai pengganti sementara

Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.com
Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan dari jabatan setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan eks menteri pertanahan Syahrul Yasin Limpo 

KPK kata Johanis Tanah belum menerima salinan Keppres tersebut.

Dia berharap KPK menerima salinan Keppres paling lambat Senin, 27 November 2023.

"Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media. Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua," kata Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Akses Diputus Boleh Ngantor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses terhadap Firli Bahuri.

Hal itu dilakukan setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, Jumat, 24 November 2023 malam.

"Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Johanis Tanak menyebutkan Firli Bahuri sudah tak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas dan kewajiban seperti pengambilan keputusan terkait penanganan perkara.

Namun, kata Johanis Tanak, Firli Bahuri masih boleh berkunjung ke gedung KPK.

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," terangnya.

Johanis Tanak mengatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak.

"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial," kata dia.

"Kalau ada satu pimpinan (Alexander Marwata) yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan," imbuhnya.

Tanggapan PDIP

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi mengatakan Firli Bahuri masih bisa kembali menjabat sebagai Ketua KPK jika ia tak terbukti bersalah di tingkat pengadilan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved