Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Pengganti

Presiden Jokowi berhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, tunjuk Nawawi Pomolango sebagai pengganti sementara

Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.com
Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan dari jabatan setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan eks menteri pertanahan Syahrul Yasin Limpo 

Menurut dia, sikap Firli yang enggan mundur itu juga mendapat persetujuan dari pimpinan KPK lainnya.

Sehingga mengakibatkan Firli Bahuri tetap berkantor.

Selain itu, sumber penyidik ini turut menyinggung sikap Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata yang sempat menyebut dirinya tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka.

Dia berfirasat Alexander Marwata adalah bagian dari Firli Bahuri. 

"Dikabarkan tindakan itu disetujui oleh pimpinan lain sehingga membiarkan Firli hadir di kantor bahkan memimpin pertemuan bernilai strategis di KPK pada hari ini. Ucapan Alex yang menyebutkan bahwa dirinya tidak malu, sudah menunjukkan bahwa dia adalah bagian dari Firli," kata sumber ini.

"Kejadian ini menimbulkan ketidakpercayaan pegawai terhadap pimpinan secara keseluruhan karena diduga kuat pimpinan KPK saat ini membantu Firli untuk secara sengaja melawan perintah undang-undang dan kemungkinan besar terlibat dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) yang dilakukan Firli," imbuhnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya memang sempat menyatakan enggan meminta maaf dan tidak merasa malu atas kasus yang menjerat Firli Bahuri.

Alex, sapaan Alexander Marwata menyatakan kasus yang menjerat Firli belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Terpisah, Polda Metro Jaya kemarin telah mengirimkan surat permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham guna mencekal Firli Bahuri ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut telah dikirimkan pada Jumat (24/11) kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua
KPK RI," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Ade mengatakan permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung
sejak hari ini dalam rangka proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Pencekalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik," jelasnya.

(Tribunnews.com/fik/ham/dod)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved