Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Pengganti

Presiden Jokowi berhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, tunjuk Nawawi Pomolango sebagai pengganti sementara

Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.com
Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan dari jabatan setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan eks menteri pertanahan Syahrul Yasin Limpo 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden sebagai Ketua KPK sementara setelah Firli Bahuri dicopot dari jabatannya.

Firli Bahuri dicopot dari jabatan ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat pemerasan kepada mantan Menteri Pertanahan, Syharul Yasin Limpo.

Sedangkan Syahrul Yasin Limpo saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi di Kementrian Pertanahan.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, (24/11/2023).

Dalam Keppres tersebut, Jokowi juga mengangkat Komisioner KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

"Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," katanya.

Jokowi menandatangani Keppres tersebut di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," katanya.

Ari menjelaskan keppres itu berisi dua hal. Pertama, pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK.

Lalu, ada penunjukan ketua KPK sementara.

Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.

KPK Belum Dapat Surat

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak belum mengetahui bila Ketua KPK Firli Bahuri sudah diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved