Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Pengganti

Presiden Jokowi berhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, tunjuk Nawawi Pomolango sebagai pengganti sementara

Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.com
Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan dari jabatan setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan eks menteri pertanahan Syahrul Yasin Limpo 

Hal itu mengacu pada UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara.

"Kalau dia misalnya di pengadilan kemudian diputus enggak terbukti atau tidak bersalah misalnya, ya dia harusnya kembali jadi Ketua KPK. Ini logika saja ini," kata Johan.

Johan menjelaskan klausul itu berbeda dengan UU 30/2002 atau UU KPK yang lama.

UU tersebut mengatur pimpinan langsung diberhentikan.

Berbeda dengan UU 19/2019 yang memberhentikan sementara.

Ia mengatakan posisi Firli berkemungkinan akan diisioleh pelaksana tugas (Plt).

Namun ia juga belum mengetahui pasti ihwal proses tersebut lantaran kasus ini baru pertama kali terjadi. 

"Nah, nanti biasanya kalau diberhentikan sementara kan presiden menunjuk Plt. Nah apakah Plt ini harus persetujuan Komisi III saya enggak tahu tuh kalau itu. Tapi kalau cuma plt kayaknya enggak deh," ucap dia.

Firli Melawan

Firli melakukan perlawanan atas status tersangka yang disematkan kepadanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu, purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan,  Jumat (24/11).

Di sisi lain beredar kabar Firli menolak mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Kabar itu kemarin santer beredar di internal pegawai KPK.

"Beredar isu di dalam KPK, bahwa Firli menolak pemberhentian sementara karena alasan yang tidak masuk akal," kata seorang penyidik KPK kepada Tribunnews.com, Jumat (24/11).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved