Bangka Belitung Memilih
Hingga Hari Kedua Belum Terima Pemberitahuan, KPU Babel Sebut Peserta Pemilu Kampanye Melalui Medsos
Memasuki hari kedua tahapan kampanye pemilu 2024, aktivitas partai politik dan calon legislatif atau calon Anggota DPRD.
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Memasuki hari kedua tahapan kampanye pemilu 2024, aktivitas partai politik dan calon legislatif atau calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semua tingkatan di Bangka Belitung bisa dibilang masih sepi.
Seperti diketahui, sesuai tahapan dalam Peraturan KPU, masa kampanye sudah dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Sosok Supri yang Diduga Aniaya Istrinya Sampai Buta di Bangka Barat, Keluarga Sebut Cemburuan
Baca juga: Apin Pedagang Ropang 89 Legend di Pangkalpinang Ini Mampu Jual 1.000 Roti Sehari
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin mengatakan, dalam masa tersebut peserta pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
“Untuk hari pertama kampanye dan hari kedua kita belum mendapat pemberitahuan adanya aktivitas kampanye itu bisa dimonitor dari adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Kemungkinan saat ini peserta pemilu baru melakukan penyebaran bahan kampanye, terus pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye di Medsos, jadi belum berupa pertemuan,” jelas Husin, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, kemajuan teknologi saat ini memungkinkan peserta pemilu bisa melakukan kampanye dengan menggunakan sarana media sosial (Medsos).
"Melakukan aktivitas di Medsos dengan memuat ajakan dan materi visi-misi juga termasuk kampanye. Untuk itu kami telah mewajibkan peserta pemilu mendaftarkan akun Medsos untuk kampanye juga kemarin," ungkapnya.
Baca juga: Hacker Jimbo Bobol Situs KPU, Jual Data Pemilih Sekitar Rp1,1 M, Berhasil Login Nyamar jadi Admin
Baca juga: Memasuki Masa Kampanye Pemilu 2024, BKPSDMD Kota Pangkalpinang Ingatkan ASN Tetap Jaga Netralitas
Husin juga menjelaskan untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring baru bisa dimulai pada 21 Januari-10 Februari 2024 mendatang.
"Untuk itu kami belum menyusun jadwal pelaksanaan kampanye, karena rapat umum baru dimulai 21 Januari 2024 nanti. Pada saat itu sudah terjadwal, kalau sekarang tidak ada penjadwalan," tegasnya.
Husin juga menjelaskan, pada pelaksanaan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka seperti saat ini harus mengikuti beberapa aturan, seperti diharuskan disertai STTP dan batasan jumlah peserta.
"Batasan peserta juga untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka yakni di tingkat Kabupaten/Kota 1.000 orang. Sedangkan untuk pertemuan tingkat provinsi maksimal 2000 orang," jelas Husin.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
| Penyandang Disabilitas Lebih Memilih Didampingi Keluarga Dibandingkan Menggunakan Alat Bantu |
|
|---|
| Herman Suhadi dan Iskandar Kemungkinan Tidak Dapat Kursi, Didit Srigusjaya : Mereka Kader Terbaik |
|
|---|
| Dua Ketua Legislatif di Babel Kalah Suara, Pengamat Singgung Soal Janji Politik ke Masyarakat |
|
|---|
| Dugaan Dinasti Politik Pada Fenomena Istri Mantan Kepala Daerah di Babel Dominasi Suara Pileg |
|
|---|
| Dominasi Suara Empat Istri Mantan Kepala Daerah pada Pileg 2024 di Bangka Belitung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.