Pilpres 2024
Pengamat Komunikasi Menilai Peniadaan Debat Cawapres Berdampak pada Kepercayaan dan Integritas KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, bakal berlangsung tiga kali debat capres ditambah dua kali debat cawapres.
Cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres, dan demikian pula sebaliknya capres mendampingi saat berlangsung debat cawapres.
Proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan baru ini diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh masing-masing capres-cawapres bahu-membahu dalam debat.
"Supaya publik makin yakin teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Komisioner KPU RI Idham Holik membantah KPU meniadakan debat capres maupun debat cawapres.
Debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.
KPU telah menjadwalkan debat capres-cawapres, berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024.
Debat pertama dan kedua digelar pada 12 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024.
Adapun debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024. Seluruh acara debat capres-cawapres dilaksanakan di Jakarta.
Merujuk UU Pemilu, masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam lima kali debat tersebut.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, maka harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal tiga hari sebelum debat dihelat.
Pengamat Komunikasi, Erik Ardiyanto meyayangkan peniadaan debat antar cawapres dengan adanya format baru di pemilu 2024.
Menurutnya selain debat antar capres, debat antar cawapres juga penting untuk menguji gagasan secara langsung antar cawapres dalam pemilu, seperti halnya pada debat cawapres 2019.
"Saya kira publik juga menanti gagasan antar cawapres dalam debat, jangan sampai nanti jadi preseden buruk anggapan masyarakat di bawah, bahwa KPU dengan sengaja menghilangkan debat cawapres yang nantinya berujung pada berkurangnya integritas KPU dalam pemilu kali ini," kata Dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Paramadina ini.
Menurutnya, bagaimanapun debat antar cawapes juga bisa mendorong partisipasi pemilih terutama pemilih muda.
"Kita ingin mengingatkan bahwa; sebelumnya banyak undangan diskusi publik baik dari kampus atau institusi independen yang kemudian tidak dihadiri oleh kendidat yang mengesankan penghindaran, padahal publik juga menanti ide dan gagasan dari para cawapres mengingat waktu pemilihan sebentar lagi, Jangan sampai kemudian peniadaan ini memancing reaksi yang tidak baik oleh nitizen atau masyarakat di media sosial," ujar Erik.
Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyatakan, rakyat berhak menilai visi, komitmen, dan persiapan para kandidat melalui agenda debat.
"Kalau kita tidak memberikan rakyat hak mereka, kita juga nanti akan di hadapkan pada pertanyaan, apakah kita mau memilih kucing dalam karung? Seharusnya kan kita tidak memilih kucing dalam karung," kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (2/12/2023).
Sebaliknya, Todung mengatakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan KPU secara kelembagaan tidak berhak mengubah format debat.
Sebab, format debat sudah diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam aturan itu, lanjut Todung, porsi format debatnya, yakni tiga kali debat untuk calon presiden (capres) dan dua kali debat untuk cawapres. Todung menegaskan, KPU harus mengubah UU tersebut apabila tetap menginginkan format debat khusus cawapres ditiadakan.
"Menurut saya dengan pernyataan Ketua KPU dengan mengatakan 'oke tetap lima kali debat tapi capres-cawapres itu hadir bersamaan', nah ini menurut saya satu akal-akalan format yang sedang dibuat KPU dan itu tidak boleh kita terima, dan tidak bisa kita terima. KPU boleh mengubah itu kalau undang-undangnya diubah," tegas dia. (*)
| PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
|
|---|
| Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
|
|---|
| Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
|
|---|
| Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
|
|---|
| Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.