Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Bos Timah di Pangkalpinang, Sita Uang Puluhan Miliar dan Emas 1 Kg

Kantor dan rumah tinggal bos timah di Pangkalpinang terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah digeledah oleh Penyidik Jampidsus Kejagung

|
Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
IST
Momen saat tim penyidik dari Jampidsus, Kejagung RI melakukan penggeledahan dan memeriksa sebuah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung 

Sedangkan Kasi Intel dan Kajari Pangkalpinang berada di luar kediaman atau rumah tersebut, terlihat hanya hadir dan mendampingi saja.

Alamat kediaman yang diduga milik Bos Timah berinisial WN tersebut berlokasi di Jalan Kapten Munzir Pangkalpinang, tepatnya di samping Warkop Abang.

Rombongan Jampidsus Kejagung RI diketahui masuk ke dalam kediaman tersebut sejak jam 11.00 hingga jam 14.16 belum selesai.

Kejari Pangkalpinang Cuma Bantu

Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tidak terlibat langsung dalam menangni kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI, Syaiful Bahri mengatakan bahwa pihaknya hanya sekedar membantu menitipkan uang sitaan dari Bangka Tengah ke Bank BRI.

Kajari Pangkalpinang mengaku tidak bisa memastikan dari kapan dan sampai kapan operasi Jampidsus Kejagung RI di Bangka Belitung dilakukan.

"Kita begitu ada tadi ditelpon (Jampidsus), Pak kami ada di sini tolong dibantu, ya kita bantu, mereka mengatakan ada melakukan penyitaan tolong dibantu tempat penyimpanan dan pengamanan," katanya ketika mendampingi giat Jampidsus di Kota Pangkalpinang.

Rincian Barang Bukti

1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram) atau 1 kilogram

2. Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah).

3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika) atau sekitar Rp24.046.898.760, (dalam rupiah--red)

4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura) atau Rp 4.768.319.991,56 (dalam rupiah--red)

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved