Berita Pangkalpinang
Terdakwa Korupsi Akup Divonis Dua Tahun Tahanan Rumah, Ini Pertimbangan Hakim
Hal-hal yang meringankan terdakwa Muhammad Akup berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim di antaranya, belum pernah
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut Satpol-PP Bangka Selatan, Muhammad Akup telah divonis hukuman pidana selama dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim Ketua Irwan Munir menyatakan, Muhammad Akup tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer tapi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider.
"Menyatakan tidak keberatan terdakwa berada dalam tahanan rumah," kata Irwan Munir, Selasa (12/12/2023).
Dengan demikian, terdakwa Muhammad Akup yang telah berumur 75 tahun ini akan menjalani hukuman pidananya selama dua tahun sebagai tahanan rumah.
Sementara itu, Majelis Hakim juga mengungkapkan beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara Rp312 juta tersebut.
Hal-hal yang meringankan terdakwa Muhammad Akup berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim di antaranya, belum pernah dihukum pidana, berlaku atau bersikap sopan selama persidangan dan kondisinya yang sudah lanjut usia (lansia).
Atas putusan dan pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut, penasihat hukum dari terdakwa Muhammad Akup menyatakan menerima putusan, sementara penuntut umum masih bersikap pikir-pikir terlebih dahulu.
(Bangkpos.com/Sepri Sumartono)
| BRIN Anugerahi Pangkalpinang Penghargaan BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025 Berkat Inovasi Kelola Sampah |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Percepat Pembangunan TPS3R di Tiap Kecamatan, Wujudkan Kota Bersih dan Tertata |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Sebut Penataan Parkir untuk Hilangkan Jukir Liar dan Tingkatkan PAD |
|
|---|
| Dishub Pangkalpinang Surati Pemilik Usaha, Wajibkan Lahan Parkir Daftar Resmi |
|
|---|
| Hadapi Defisit, Wali Kota Pangkalpinang Siapkan Strategi Optimalisasi Pendapatan Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.