Berita Pangkalpinang

Terdakwa Korupsi Akup Divonis Dua Tahun Tahanan Rumah, Ini Pertimbangan Hakim

Hal-hal yang meringankan terdakwa Muhammad Akup berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim di antaranya, belum pernah

|
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Momen sidang pembacaan putusan perkara korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut Satpol-PP Bangka Selatan atas nama terdakwa Muhammad Akup, Selasa (12/12/2023) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut Satpol-PP Bangka Selatan, Muhammad Akup telah divonis hukuman pidana selama dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Hakim Ketua Irwan Munir menyatakan, Muhammad Akup tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer tapi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider.

"Menyatakan tidak keberatan terdakwa berada dalam tahanan rumah," kata Irwan Munir, Selasa (12/12/2023).

Dengan demikian, terdakwa Muhammad Akup yang telah berumur 75 tahun ini akan menjalani hukuman pidananya selama dua tahun sebagai tahanan rumah.

Sementara itu, Majelis Hakim juga mengungkapkan beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara Rp312 juta tersebut.

Hal-hal yang meringankan terdakwa Muhammad Akup berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim di antaranya, belum pernah dihukum pidana, berlaku atau bersikap sopan selama persidangan dan kondisinya yang sudah lanjut usia (lansia).

Atas putusan dan pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut, penasihat hukum dari terdakwa Muhammad Akup menyatakan menerima putusan, sementara penuntut umum masih bersikap pikir-pikir terlebih dahulu.

(Bangkpos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved