Berita Pangkalpinang

Wali Kota Pangkalpinang Sebut Penataan Parkir untuk Hilangkan Jukir Liar dan Tingkatkan PAD

pajak parkir dikenakan untuk tempat usaha yang memiliki lahan parkir sendiri, seperti pusat perbelanjaan atau ruko besar. Sedangkan retribusi ...

bangkapos.com/ Andini Dwi Hasanah
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin saat diwawancarai awak media, Senin (27/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang tengah membangun sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, terdata, dan transparan. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan bahwa langkah ini tidak semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan juga menciptakan ketertiban serta rasa aman bagi masyarakat dari praktik parkir liar yang sering meresahkan.

Menurut Prof. Saparudin, pembenahan sistem parkir dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir. Dua skema tersebut dibedakan berdasarkan kepemilikan lahan dan pengelolaan titik parkir.

"Kita sedang membangun sistemnya supaya manajemen perparkiran menjadi lebih baik. Ada area yang masuk pajak parkir dan ada yang termasuk area retribusi. Kita harus bagi dulu wilayahnya agar jelas," ujar Prof. Saparudin kepada awak media, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan, pajak parkir dikenakan untuk tempat usaha yang memiliki lahan parkir sendiri, seperti pusat perbelanjaan atau ruko besar. Sedangkan retribusi parkir berlaku untuk parkir di badan jalan yang merupakan aset Pemerintah Kota Pangkalpinang.

"Contohnya Transmart, karena punya lahan sendiri dan memungut biaya parkir, maka masuk kategori pajak parkir. Tapi kalau parkir di tepi jalan kota, itu retribusi yang dikelola Dishub," terangnya.

Baca juga: Dishub Pangkalpinang Surati Pemilik Usaha, Wajibkan Lahan Parkir Daftar Resmi

Prof. Saparudin menyebut, Dishub bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kini tengah gencar menyurati pemilik usaha agar mendaftarkan lahan parkir mereka secara resmi. Hal ini dilakukan sebagai upaya menertibkan juru parkir liar yang masih beroperasi tanpa izin.

"Kalau tempat usahanya sudah mendaftarkan lahan parkirnya secara resmi, otomatis juru parkirnya juga resmi dan bisa dibina. Kalau semua terdata, yang diuntungkan bukan cuma pemerintah, tapi juga pengusaha dan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, sistem parkir yang tertata akan menciptakan rantai manfaat yang jelas, pemerintah mendapat tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengusaha memiliki kepastian hukum, dan masyarakat mendapat pelayanan parkir yang aman serta transparan.

"Kalau sudah tertib, tidak ada lagi juru parkir liar yang meresahkan. Semua jelas, resmi, dan bisa diawasi," tegasnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved