Berita Bangka Selatan
Polisi di Bangka Selatan Dilarang Foto Dengan Peserta Pemilu, Termasuk Pose Jari
Mereka juga dilarang melakukan segala bentuk kegiatan politik praktis. Seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon presiden dan wakil
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seluruh anggota Polri di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung diminta untuk bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos).
Hal itu sebagaimana arahan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahwa kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Elpiadi mengatakan, saat ini sudah ada Undang-Undang dan peraturan kepolisian yang mengatur larangan politik praktis setiap anggota Polri. Maka dari itu, setiap anggota diwanti-wanti untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Karena tidak netralnya anggota kepolisian dapat berdampak buruk pada institusi Polri.
“Saya ingatkan kepada seluruh anggota Polres Bangka Selatan, untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024,” kata dia di Toboali, Rabu (20/12/2023).
Elpiadi menegaskan, sesuai aturan anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam Pemilu.
Mereka juga dilarang melakukan segala bentuk kegiatan politik praktis. Seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon legislatif di media sosial.
Anggota Polri dilarang swafoto dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap partai politik, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto pasangan calon via media, daring, dan sosial.
Termasuk juga pose-pose foto dengan simbol jari. Dengan memedomani aturan yang berlaku, sehingga anggota Polri khususnya Polres Bangka Selatan tidak melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pemilu 2024.
“Anggota Polri juga dilarang melakukan foto atau self picture di medsos, dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf V. Ini berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan Polri,” papar Elpiadi.
Di samping itu lanjut dia, pihaknya seminimal mungkin menekan perilaku tidak netral yang dilakukan anggota Polres Bangka Selatan. Karena anggota Polri dilarang memberi, meminta, distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun terkait dengan Pemilu. Mereka pun dilarang menggunakan, memasang, memerintah orang lain untuk memasang atribut Pemilu.
Termasuk juga menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan parpol, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat tugas. Begitu pula menggunakan kewenangannya atau membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan sekaligus merugikan kepentingan peserta pemilu.
“Anggota juga dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis. Termasuk melakukan kampanye hitam dan menganjurkan untuk menjadi golput. Dilarang juga memberikan informasi kepada siapapun terkait hasil perhitungan suara,” urainya.
Oleh sebab itu kata Elpiadi, tidak hanya anggota Polri, keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024 pun telah diatur. Polri sudah mendata keluarga dari polisi yang maju dalam kontestasi di Pemilu 2024.
“Apabila masih ditemukan adanya anggota Polri yang melanggar ketentuan terkait netralitas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Elpiadi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto).
| Respon Kajian Ombudsman, Wabup Basel Debby Siap Benahi Soal Sampah Rumah Tangga |
|
|---|
| Bukan Sekadar Pesta, Festival Kemilau Bangka Selatan Dongkrak Ekonomi Rakyat Hingga Rp815 Juta |
|
|---|
| Festival Kemilau Pesona Bangka Selatan, Magnet Baru Ekonomi di Tengah Keterbatasan |
|
|---|
| Gerakkan Ekonomi Rakyat, Bangka Selatan Contoh Daerah Tangguh di Tengah Lesunya Ekonomi Nasional |
|
|---|
| Fenomena Gugat Cerai Intai ASN Perempuan di Basel, 16 Ajukan Izin Permohonan, 12 Sudah Ketok Palu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.