Sudah Dua Kali Tertibkan Spanduk Caleg, Satpol PP Pangkalpinang Imbau Parpol Pahami Aturan 

Kami mengimbau agar para partai politik ini memahami betul dimana saja lokasi yang dibolehkan dan tidak. Jangan sampai spanduknya

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah 
Sejumlah spanduk yang terpasang semraut di Jalanan Kota Pangkalpinang, Selasa (2/1/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Satpol PP Kota Pangkalpinang sudah dua kali melakukan penertiban spanduk atau baliho caleg yang terpasang ditempat yang tidak diizinkan selama masa kampanye berlangsung.

Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang Efran, menyayangkan masih banyak caleg yang memasang spanduk tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Apalagi kata Efran, spanduk sampai dipaku disebuah pohon. Pihaknya mengaku kucing-kucingan dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.

"Selama masa kampanye sudah dua kali kita menertibkan spanduk caleg, baliho, hingga bendera yang terpasang semraut bukan pada tempatnya di jalanan Kota Pangkalpinang," sebut Efran kepada Bangkapos.com, Selasa (2/1/2024).

Dia mengatakan dalam operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap dan berlanjut.

Dengan demikian, ia mengimbau agar para partai politik dan caleg memahami aturan pemasangan spanduk dan baliho, agar tetap sesuai aturan.

"Kami mengimbau agar para partai politik ini memahami betul dimana saja lokasi yang dibolehkan dan tidak. Jangan sampai spanduknya terpasang di pohon-pohon, hingga jalanan kota bahkan terpasang semraut," pungkasnya.

Menurutnya, partai politik juga sudah paham aturan kampanye sesuai dengan Perda dan Perwako yang berlaku di Kota Pangkalpinang, sehingga pasti sudah mengetahui.

"Semestinya bakal calon sudah paham terkait pemasangan. Tapi ternyata masih ada yang melakukan kekeliruan memasang APK. Makanya kita tertibkan. Supaya yang lain tidak ikut-ikutan lagi," katanya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved