Berita Kriminalitas

Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Tiga Saksi di Perkara Korupsi Helli Yuda, Dalami Soal 30 SP3AT

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pinjaman modal kerja (PMK) untuk petani ubi kasesa atas nama terdakwa Helli Yuda.

|
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Saksi Tanjaya, Masri dan Mustar Efendi bersama dengan JPU dan Penasihat Hukum terdakwa Helli Yuda melihat berkas yang dihadirkan dalam persidangan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (15/1/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perkara dugaan tindak pidana korupsi pinjaman modal kerja (PMK) untuk petani ubi kasesa atas nama terdakwa Helli Yuda selaku Mantan Direktur Utama PT BPRS Babel masuk ke dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada agenda persidangan hari Senin (15/1/2024), di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi, mulai dari Mustar Efendi selaku Mantan Camat dan Tanjaya selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Air Gegas serta Masri selaku Kepala Desa Air Gegas. 

Ketiga orang saksi tersebut diminta kesaksiannya terkait penerbitan 30 surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah (SP3AT).

Penuntut Umum Dody Praja menanyakan kepada ketiga saksi, apakah mengetahui bahwa penerbitan 30 SP3AT merupakan kepentingan Al Mustar dan Riduan dalam rangka mendapatkan PMK Ubi Kasesa dari BPRS.

"Tidak tahu, Pak," kata Masri, Mustar Efendi dan Tanjaya menjawab pertanyaan dari penuntut umum, Senin (15/1/2024).

Sejak jam 10.50 WIB sampai dengan 11.52 WIB, persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi perkara korupsi terdakwa Helli Yuda masih terus berlanjut, dan masih ada tiga saksi lain yang berasal dari struktural PT BPRS sedang menunggu giliran bersaksi.

Untuk diketahui, satu di antara tiga saksi yang membahas tentang persoalan SP3AT berasal dari luar berkas perkara atau BAP, yakni Masri selaku Kepala Desa Air Gegas.

Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa kesaksian Masri diperlukan dalam membuktikan dakwaan yang telah dibacakan terhadap terdakwa Helli Yuda.

Sedangkan, Penasihat Hukum terdakwa Helli Yuda, Feriyanwansyah sempat menyatakan keberatan karena saksi tidak ada dalam berkas perkara.

Namun pada akhirnya, Majelis Hakim memperbolehkan Masri bersaksi di dalam persidangan perkara korupsi terdakwa Helli Yuda pada hari Senin (15/1/2024) di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved