Berita Pangkalpinang

Status Tujuh Anak Ditetapkan Sebagai ABH, Rio Armanda Ingatkan Pendampingan Hukum dan Pengawasan

Rio mengatakan semua masyarakat wajib tunduk terhadap aturan hukum, tidak diperbolehkan membawa senjata tajam. Menggunakan

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Iwan Satriawan
facebook
Rio Armanda Agustian 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Pasca ditetapkannya tujuh orang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), penggunaan atau senjata tajam yang dibawa anak dibawah umur pun menjadi sorotan. 

Hal ini pun diungkapkan Dosen Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Bangka Belitung, Rio Armanda Agustian terkait kasus yang ditangani oleh Polresta Pangkalpinang

Rio mengatakan semua masyarakat wajib tunduk terhadap aturan hukum, tidak diperbolehkan membawa senjata tajam. Menggunakan senjata tajam yang tidak sesuai dengan kegunaannya, dapat ditangkap oleh pihak berwajib. 

"Anak yang berhadapan dengan hukum menurut Pasal 1 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, adalah anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana," ujar Rio Armanda, Senin (15/1/2024).

Adapun pengertian Anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 

Mereka ABH ini diamankan dikarenakan membawa senjata tajam atau tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau penusuk dan untuk anak pelaku yang membawa senjata tajam dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingginya selama 10 Tahun penjara. 

Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi: (1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. 

"Termasuk walaupun seseorang membawa sajam untuk melindungi diri atau pertahanan diri, hal ini tetap tidak diperbolehkan," tegasnya.

Namun terdapat pengecualian yang pada intinya, memperbolehkan penggunaan senjata tajam yang diperuntukan untuk membantu pekerjaan penggunanya, seperti pusaka, dan barang kuno seperti keris pusaka, clurit untuk bertani, dan cangkul untuk menggarap lahan," tambahnya. 

Terkait ketujuh ABH dalam peristiwa tersebut Rio mengatakan tentunya harus jelas status hukum lanjutannya karena merupakan kewenangan yang dimiliki oleh pihak Polresta Pangkalpinang dengan tetap memperhatikan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi serta dilakukan gelar perkara. 

"Mengingat para ABH ini masih dibawah umur, pemeriksaan terhadap pelaku dapat didampingi orang tua serta dapat mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Tidak hanya itu, terdapat perhatian khusus terhadap hak-hak anak yang harus dipenuhi saat menjalani proses pemeriksaan.

Sementara itu terkait langkah pihak sekolah dalam hal ini status hukum ABH tersebut, adalah tentunya dapat berkoordinasi dengan pihak Polresta Pangkalpinang mengenai ABH ini. 

"Mengingat ABH ini berasal dari sekolahnya tentunya akan menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan dan diharapkan setelah berkoordinasi, dapat menentukan langkah selanjutnya terkait dengan Upaya hukum ataupun sanksi yang akan diberikan," bebernya. 

Hal ini diungkapkan Rio perlu dilakukan usai para ABH diduga membawa sajam dan melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved