Pilpres 2024

Peta Terkini Kekuatan 3 Capres Hasil Survei 8 Lembaga, Siapa Lolos Putaran Kedua Pilpres 2024?

Pasangan mana yang bakal maju ke putaran kedua? Berikut rangkuman hasil survei terkini 9 lembaga survei di Indonesia.

|
Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Tiga pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. Berdasarkan hasil survei terbaru 9 lembaga survei, Pilpres 2024 berpotensi dua putaran. Paslon mana yang lolos? 

BANGKAPOS.COM - Pemilihan Presiden akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Itu artinya Pilpres kurang dari sebulan lagi.

Tiga pasangan capres dan cawapres akan bersaing, yaitu Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Adanya tiga pasangan capres-cawapres, memungkinkan terjadinya Pemilu satu putaran atau dua putaran.

Berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga survei, Pilpres 2024 berpotensi dua putaran.

Dari survei yang dilakukan 9 lembaga survei berikut ini, tidak ada satu pun Paslon yang meraih lebih dari 50 persen suara. Itu artinya, Pilpres 2024 akan berlangsung dua putaran.

Syarat Pilpres 1 Putaran

Hal-hal tentang Pemilu satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, syarat Pemilu satu putaran adalah:

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."

Pilpres Dua Putaran

Penerapan sistem Pilpres dua putaran di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pelaksanaan pemilu dua putaran ini juga diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketentuan ini berlaku khususnya pada Pilpres, dengan syarat dan prosedur yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, penentuan terpilihnya seseorang sebagai Presiden dan Wakil Presiden memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Selain itu, pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu menjelaskan bahwa jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang berhasil meraih suara melebihi 50 persen dari total suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, maka akan dilakukan pemilu putaran kedua.

Dalam situasi ini, pemilih akan memberikan suara mereka dua kali, karena pemungutan suara dilakukan sebanyak dua kali.

Pilpres putaran kedua akan diikuti dua paslon yang meraih suara terbanyak pada putaran pertama.

Pasangan calon yang memenangkan suara terbanyak dalam putaran kedua, tanpa memperhatikan persyaratan distribusi suara (lebih dari 50 persen), akan diumumkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Mereka kemudian akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved