Berita Bangka Selatan
Kesal Alat Tambang Sering Dicuri, Pria Paruh Baya di Bangka Selatan Aniaya Jumar
Seorang pria paruh baya di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
Ia yakni Adam Malik (43) warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.
Warga kelahiran Ulak Kedondong, Sumatera Selatan itu dicokok polisi lantaran telah melakukan penganiayaan hingga korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/04/I/2024/SPKT/Polres Bangka Selatan.
Hal tersebut setelah orangtua korban melaporkan kejadian penganiayaan anaknya atas nama Jumar ke aparat kepolisian.
Di mana kejadian itu terjadi di kawasan Sukadamai, tepatnya Jalan Payak Ubi, Kelurahan Tanjung Ketapang.
“Kita mendapatkan laporan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan. Sehingga kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (22/1/2024).
Tiyan memaparkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/1/2023) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB. Semuanya bermula ketika korban menumpang tidur di sebuah Ponton Isap Produksi (PIP) yang tengah pelaku buat di tepi perairan laut Sukadamai. Pelaku yang mengetahui korban tidur di sana langsung melakukan penganiayaan saat korban tengah terlelap tidur. Tanpa basa-basi pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap pelaku menggunakan sebilah senjata tajam.
Sesaat menerima penganiayaan korban sempat berteriak meminta tolong kepada masyarakat setempat. Namun karena lokasi yang lumayan jauh dari pemukiman warga, hal itu hanya sia-sia dilakukan. Hingga akhirnya pelaku melampiaskan semua amarahnya selama ini terhadap korban, sampai korban tak sadarkan diri.
Kejadian itu baru diketahui warga setelah pagi harinya. Korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya, mulai dari jari tangan kelingking sebelah kiri, luka di kepala dan bengkak di dada. Parahnya kaki kiri korban patah diduga dihantam menggunakan benda tajam.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi penganiayaan tersebut anggota Sat Reskrim Bangka Selatan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP-Red) dan mendapati korban sudah tergeletak dalam keadaan terluka. Saat itu sedang dibantu oleh masyarakat sekitar, kemudian dibawa oleh anggota menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD-Red) Bangka Selatan,” jelas Tiyan.
Setelah mendapati kasus tersebut lanjut dia, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung. Diketahui pelaku penganiayaan adalah Adam Malik yang saat itu telah kabur meninggalkan lokasi. Kemudian personel Sat Reskrim melakukan pencarian terhadap pelaku, sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa satu bilah parang dan senter elektronik. Motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban lantaran kesal dirinya sering kehilangan alat-alat tambang inkonvensional (TI). Diduga yang melakukan pencurian itu adalah korban. Namun berdasarkan keterangan warga sekitar korban memang kerap menumpang tidur kepada masyarakat di PIP yang sedang dibuat dan tidak pernah terlihat melakukan pencurian.
“Pelaku selama ini mengalami kehilangan alat alat TI dan menduga bahwa pelaku pencurian korban. Informasi yang didapat di TKP dan masyarakat sekitar bahwa memang korban sering menumpang tidur kepada masyarakat di PIP uyang sedang dibuat di pinggir pantai, namun tidak pernah terlihat melakukan pencurian,” paparnya.
Kendati demikian kata Tiyan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun atau lebih.
“Sebagaimana dimaksud seseorang yang membawa, memiliki dan menggunakan senjata tajam tanpa izin dan hak dalam Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” pungkas Tiyan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Dua Pengedar Sabu di Desa Rias Ditangkap Polisi saat Transaksi Tengah Malam |
|
|---|
| Desa Tukak Bakal Disulap jadi Kampung Nelayan Merah Putih oleh KKP |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Bidik Ekspor Ikan Nila di 2026 dan Siap Go Internasional |
|
|---|
| Kabupaten Bangka Selatan Didorong Jadi Model Kemandirian Nelayan Nasional |
|
|---|
| BNN Bangka Belitung Libatkan Warga Jaga Sukadamai dari Peredaran Narkoba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.