Wajib Diketahui Pemilih, Ini Panduan dan Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar

tata cara mencoblos secara sah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu....

|
istimewa
ILUSTRASI Surat Suara asli, calon pemilih dapat mempelajari dan berlatih menemukan posisi parpol dan nomor urut Caleg terbaik yang akan dicoblos. 

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini cara coblos surat suara yang benar. 

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Artinya, tinggal dua hari lagi menuju pencoblosan.

Ada lima surat suara yang akan diberikan untuk masyarakat dengan hak pilih. Kelimanya yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Adapun tata cara mencoblos secara sah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Proses pencoblosan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Panduan Memilih pada Pemilu 2024

Berdasarkan unggahan pada laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berikut adalah tata cara memilih pada Pemilu 2024:

  • Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
  • Datang ke TPS pada 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
  • Masuk ke TPS, dan pemilih akan diminta mengisi daftar hadir serta menyerahkan formulir pemberitahuan
  • Model C-6 serta e-KTP.
  • Tunggu di tempat yang tersedia di TPS hingga dipanggil oleh petugas.
  • Pemilih menerima surat suara dari petugas dan melakukan pencoblosan di bilik suara.
  • Setelah dicoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak sesuai dengan kategorinya.
  • Pemilih mencelupkan jari ke tinta yang tersedia sebagai tanda sudah memberikan hak pilihnya.
  • Pemilih menerima kembali e-KTP yang sebelumnya diserahkan kepada petugas dan meninggalkan TPS.

Baca juga: Cara Cek TPS Anda pada Pemilu 2024 Pakai NIK, Cukup Klik https://cekdptonline.kpu.go.id/

Baca juga: Jangan Panik, Ini 5 Cara Mengatasi Anak Demam Tanpa Obat

Baca juga: Cara Memakai Dasi yang Simpel dan Mudah, Bisa Rapi Dalam Waktu Singkat

Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024

Cara memberikan suara untuk pemilu sudah dijelaskan di dalam pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mari simak panduan lengkapnya berikut ini.

1. Memilih Calon Presiden-Wakil Presiden

Untuk memilih pasangan capres-cawapres, kita dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon.

Selain itu, kita juga dapat mencoblos pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Memilih Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota

Tidak hanya memilih pasangan capres-cawapres, kita juga akan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten.

Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif, berikut detailnya:

  • Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar
  • Mencoblos satu kali pada partai politik
  • Coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota

Baca juga: Tujuh Cara Ampuh Atasi Kaki Lecet Akibat Terlalu Sering Memakai Sepatu

3. Memilih Calon Anggota DPD

Terakhir, kita juga akan memilih calon anggota Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, kita dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.

Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara memilih pada Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat!

(*/ Sripoku.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved