Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Total Sudah 10 Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung yang Ditangkap
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI, menyampaikan bahwa total kini telah ada 10 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM--Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan dua orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI, menyampaikan bahwa total kini telah ada 10 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Dua tersangka tambahan ini adalah BY, mantan Komisaris CV VIP, dan RI, Direktur Utama PT SBS.
Adapun tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan.
Sedangkan, tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka BY dan tersangka RI bersama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan kedua tersangka dengan tersangka lainnya dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Ketut Sumedana, Minggu (18/2/2024).
Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerusakan negara yang disebabkan oleh perbuatan para tersangka masih dalam perhitungan, sementara tim penyidik terus mendalami keterangan para saksi dan barang bukti yang disita untuk mengungkap dugaan korupsi yang sedang ditangani.
"Tim penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani," demikian katanya.
Lima tersangka
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung RI juga telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, yang terjadi dalam wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Para tersangka tersebut adalah Suwito Gunawan, MB Gunawan, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan Hasan Tjhie.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.