Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Total Sudah 10 Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung yang Ditangkap

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI, menyampaikan bahwa total kini telah ada 10 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
Bangka Pos
Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. 

BANGKAPOS.COM--Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan dua orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI, menyampaikan bahwa total kini telah ada 10 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

Dua tersangka tambahan ini adalah BY, mantan Komisaris CV VIP, dan RI, Direktur Utama PT SBS.

Adapun tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan.

Sedangkan, tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka BY dan tersangka RI bersama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan kedua tersangka dengan tersangka lainnya dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Ketut Sumedana, Minggu (18/2/2024).

Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerusakan negara yang disebabkan oleh perbuatan para tersangka masih dalam perhitungan, sementara tim penyidik terus mendalami keterangan para saksi dan barang bukti yang disita untuk mengungkap dugaan korupsi yang sedang ditangani.

"Tim penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani," demikian katanya.

Lima tersangka 

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung RI juga telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, yang terjadi dalam wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Para tersangka tersebut adalah Suwito Gunawan, MB Gunawan, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan Hasan Tjhie.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved