Berita Bangka Selatan
Operasi Keselamatan Menumbing 2024 Dimulai, Berikut 12 Pelanggaran yang Disasar Polisi di Basel
Operasi ini ditujukan kepada seluruh pengguna jalan. Baik itu pengendara kendaraan bermotor roda dua, roda empat, pesepeda, pejalan kaki dan warga ...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepolisian Resor Bangka Selatan (Polres Basel ), Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) mulai hari ini, Senin (4/3/2024), memberlakukan Operasi Keselamatan Menumbing 2024.
Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari ke depan atau selama dua pekan hingga 17 Maret 2024.
Pengendara kendaraan bermotor yang tak tertib dalam berlalulintas dipastikan akan ditindak.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Lantas, Iptu Eddi Yusuf mengungkapkan, operasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pentingnya keselamatan saat berkendara. Utamanya dalam mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di jalan raya. operasi akan dimulai sejak tanggal 4-17 Maret 2024 mendatang dilakukan secara menyeluruh se-Polda Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).
“Operasi ini ditujukan kepada seluruh pengguna jalan. Baik itu pengendara kendaraan bermotor roda dua, roda empat, pesepeda, pejalan kaki dan warga masyarakat,” ujar dia di Toboali, Senin (4/3/2024).
Eddi menjelaskan, sasaran Opersi Keselamatan Menumbing 2024 ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata.
Terdapat 12 target sasaran dalam Operasi Keselamatan Menumbing 2024 ini. Di mulai dari berkendara dengan Contra Flow atau melawan arus, menerobos lampu merah dan anak di bawah umur yang menggunakan kendaraan bermotor.
Baca juga: Raih Dua Medali, Polda Babel Puncaki Klasemen Sementara Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup 2024
Baca juga: Operasi Keselamatan Menumbing 2024 Dimulai Hari Ini, Catat Pelanggaran yang DItindak
Kemudian, lanjut Eddi, pengguna sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, berkendara tidak menggunakan helm dan safety belt atau sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat serta berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi khususnya tidak dilengkapi dengan kaca spion, lampu utama, lampu rem dan lampu petunjuk. Akan tetapi, yang lebih menjadi prioritas adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Tak hanya itu, pengemudi yang menggunakan gawai juga akan turut ditindak serta menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Juga kendaraan yang Over Load dan Over Dimensi (ODOL-Red), tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB-Red) serta TNKB palsu. Terakhir berkendara melebihi batas kecepatan,” jelas Eddi.
Di sisi lain ucap Eddi, pihaknya juga telah melakukan pemasangan spanduk di beberapa titik wilayah. Mulai dari kawasan Himpang 5 Habang, Himpang Nanas dan di depan Polres Bangka Selatan.
Tak hanya itu, sosialisasi juga dilakukan disejumlah platform media sosial milik Polres Bangka Selatan. Semua itu merupakan langkah preemtif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Melalui sarana tersebut disampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas. Khususnya pengguna jalan agar bisa meningkatkan kewaspadaan dan berhati hati.
Operasi ini lebih mengedepankan upaya preventif seperti kegiatan bimbingan dan penyuluhan (Binluh) serta pendidikan masyarakat (Dikmas). Pentingnya pemberian pemahaman dalam kendaraan bermotor, marka jalan serta faktor lainnya yang bisa memicu kecelakaan lalulintas.
| Pemkab Bangka Selatan Mantapkan Program Genting untuk Cegah Stunting |
|
|---|
| Putusan Belum Inkrah, Lahan Sengketa di Desa Jeriji Bangka Selatan Tetap Digarap Jadi Kebun Sawit |
|
|---|
| 21 Kasus Anak dan Perempuan di Bangka Selatan, Pelakunya Justru Orang Dekat |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Antisipasi Lonjakan Harga Cabai di Musim Hujan |
|
|---|
| RSUD Junjung Besaoh Kunjungi SLB Toboali, Ajak Orang Tua Pahami Anak Berkebutuhan Khusus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.