Berita Bangka Barat

Perkembangan Kasus Penyelundupan Pasir Timah di Teluk Limau, Kapolres Babar: Tetapkan Dua Tersangka

untuk berat barang bukti, 9,9 ton total perkarung bervariasi 35 sampai 40 kilogram, ditaksir nilai rupiah bisa mencapai lebih dari satu miliar...

Bangkapos.com/Riki Pratama
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polres Bangka Barat ( Babar ), hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan penyelundupan ratusan karung berisi pasir timah di Desa Teluk Limau, Bangka Barat, Provinis Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).

Seperti diketahui, tim gabungan dari Polres Bangka Barat, Polda Krimsus, Polairud dan Polsek Jebus telah mengamankan 273 karung berisi pasir timah di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinis Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Jumat (15/3/2024) malam.

Ratusan karung pasir timah itu diduga bakal diselundupkan ke luar Pulau Bangka.

Sebanyak dua pelaku, yang sebelumnya diamankan telah ditetapkan menjadi tersangka inisial S dan AP warga Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, kepada Bangkapos.com, Senin (18/3/2024).

Ditanya apa ada tambahan pelaku lain dan fakta baru dalam kasus dugaan penyelundupan, ia mengatakan masih didalami pihaknya.

"Masih didalami, untuk berat barang bukti, 9,9 ton total perkarung bervariasi 35 sampai 40 kilogram, ditaksir nilai rupiah bisa mencapai lebih dari satu miliar," kata Ade.

Baca juga: Penyelundupan Timah di Teluk Limau Menurut Analisis Pengamat Hukum Bangka Belitung

Diketahui sebelumnya, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, memimpin langsung ungkap kasus dugaan penyelundupan pasir timah di Mako Polsek Jebus, Sabtu, (16/3/2024) beserta jajaranya.

Ade Zamrah mengatakan, kepolisian berhasil mengungkapkan adanya dugaan kegiatan penyelundupan pasir timah yang dilakukan oleh dua pelaku ke keluar Pulau Bangka.

Ia menambahkan, dengan hebohnya berita penyelundupan timah melalui Teluk Limau Polres Bangka Barat langsung menyelidiki.

Dengan menurunkan tim gabungan dari Polres Bangka Barat, Polda Krimsus, Polairud dan Polsek Jebus.

"Hasilnya, tadi malam Sabtu (16/3/2024) berhasil mengamankan sebanyak 273 karung, diduga pasir timah dan mengamankan sebanyak dua orang," katanya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat.

Kemudian, untuk kedua tersangka, dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang minerba, Undang-undang lingkungan hidup dan Undang-undang tata ruang. 

" Kita juga minta dukungan dari semua pihak dalam menegakkan aturan terkait tata ruang karena menurut keterangan pelaku, pasir timah ini didapat dari lokasi ilegal yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada," katanya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved