Berita Bangka Selatan

Dua Pria di Toboali Ditangkap Karena Edarkan Narkoba, Polisi Temukan Bukti Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi

Tertangkapnya dua pengedar narkoba di Toboali ini berawal saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat setempat yang mulai resah

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
Istimewa
Kedua pria paruh baya inisial S (40) dan R (46) yang diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan pada Jumat (15/3/2024) karena terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Bangka Selatan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan S akhirnya mengaku terkait barang bukti narkoba yang ditemukan polisi tersebut.

Narkoba yang ditemukan oleh polisi tersebut menurut pengakuan S adalah milik R.

Aparat kepolisian pun kemudian berhasil menangkap R di kediamannya di kawasan Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Ketapang.

Setelah dilakukan penggeledahan bersama ketua RT setempat anggota tidak menemukan barang bukti narkoba.

Hanya saja polisi mengamankan satu unit handphone android warna biru gelap milik pelaku.

“Hanphone android itu kita amankan karena diduga kuat menjadi alat komunikasi kedua terduga pelaku untuk mengedarkan narkoba,” sebutnya.

Dari penangkapan tersebut kata Suhendra, kedua orang pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan.

Keduanya akan dilakukan pemeriksaan lebih jauh terkait kepemilikan sabu dan pil ekstasi. 

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Keduanya kita berikan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Suhendra. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved