Pemilu 2024

Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024, Bawaslu Babel Siap Hadapi PHPU Peserta Pemilu

Osykar mengatakan data dan dokumen hasil pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu sudah disiapkan untuk ke PHPU

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar saat melakukan pengawasan kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi, yang digelar di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Kamis (7/3/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung menyatakan kesiapan untuk menghadapi kemungkinan adanya permohonan sengketa hasil pemilu (PHPU) peserta pemilu di Babel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 473 UU No. 7 Tahun 2017, PHPU mencakup PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD serta PHPU Presiden dan Wakil Presiden, bisa diajukan paling lama 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU.

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah persiapan untuk menjadi pemberi keterangan apabila dibutuhkan oleh MK. 

"Bawaslu Babel dari awal sudah menyiapkan data dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menyusun keterangan tertulis sebagaimana petunjuk teknis yang sudah kami terima, karena posisi Bawaslu di PHPU ini hanya sebagai pemberi keterangan," ujar Osykar, Selasa (19/3/2024).

Osykar juga menjelaskan, data dan dokumen dimaksud merupakan dokumen hasil pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu. 

"Dokumen yang sudah kami siapkan berupa data-data hasil pengawasan baik itu surat imbauan, instruksi, atau dokumen kerja sama, selain itu juga kami menyiapkan dokumen penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu," jelasnya.

Menurut Osykar, semua data itu akan disusun sesuai petunjuk teknis, yang akan dijadikan sebagai sebuah keterangan tertulis untuk di serahkan ke MK jika diminta. 

"Batas pengajuan permohonan PHPU adalah paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu oleh KPU RI. Penetapan sendiri paling lama 20 Maret (2024) ini," terangnya.


(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved