Berita Pangkalpinang
8.039 Perusahaan di Babel Sudah Terdaftar WLKP, Disnaker Babel: Ada sekitar 70 Ribu Pekerja
yang terdata di kementerian dan sudah sampai ke kita, ada 8.039 perusahaan yang terdapat di WLKP. Otomatis yang kita pantau ini yg masuk di WLKP ini..
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) mencatat ada sebanyak 8.039 perusahaan di Babel yang sudah terdaftar sebagai Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Disnaker Babel, Agus Afandi mengatakan, jumlah tersebut berbeda dengan data yang ada di BPS karena memiliki perbedaan dari segi pendataan.
"Kalau kita lihat data dari BPS, jumlah perusahaan kita yang terdata itu ada sekitar 23.800 perusahaan. Namun sebenarnya, semua perusahaan itu wajib mendaftarkan ke WLKP dan yang kita punya data itu yang sudah punya WLKP," kata Agus, Kamis (21/3/2024).
Agus menjelaskan melalui WLKP, maka dari Disnaker bisa mengetahui data ketenagakerjaan dari perusahaan tersebut.
"Sejauh ini yang terdata di kementerian dan sudah sampai ke kita, ada 8.039 perusahaan yang terdapat di WLKP. Otomatis yang kita pantau ini yang masuk di WLKP ini. Karena kita tahu berapa pekerja di dalam perusahaan itu ya di WLKP itu juga. Nah dari WLKP itu kita punya data pekerja itu ada sekitar 70 ribu pekerja," tuturnya.
Mengingat jumlah perusahaan yang banyak dan tidak bisa untuk di datangi satu per satu, untuk itu kata Agus, dalam hal ini Disnaker melakukan pengawasan dalam bentuk posko pengaduan.
"Jadi kita buka posko, tiap tahun seperti itu, poskonya di kantor, ada nomor teleponnya, bisa juga lewat Facebook atau Instagram," tuturnya.
Baca juga: Pedagang Takjil di Toboali Keluhkan Omzet Anjlok: Daya Beli Menurun
Baca juga: ASDP Siapkan Kapal Tambahan untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok
Lebih lanjut, Agus menyebut, saat ini Disnaker Babel belum menerima laporan terkait permasalahan THR.
"Untuk saat ini, berdasarkan laporan resminya, belum ada laporan yang masuk ke kami terkait perusahaan yang tidak mampu membayar," katanya.
Namun apabila ingin mengadu, masyarakat bisa langsung datang ke Disnaker kabupaten/kota yang ada di Babel, sehingga lebih memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan.
"Jadi kalau ada pekerja yang bermasalah dengan THR mungkin bisa terlebih dahulu melapor ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota, tidak harus ke provinsi. Kasihan mereka yang jauh misalnya dari Toboali mau ke provinsi. Jadi lewat kabupaten juga bisa," terangnya. (Bangkapos.com/GogoPrayoga)
| Wujudkan Ekonomi Biru, Kanwil DJPb Babel Dorong Budidaya Ikan Nila untuk Masyarakat |
|
|---|
| Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Tahap III di Pangkalpinang untuk 183 Penerima Manfaat |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Pangkalpinang Imbau Ibu Hamil Rutin Periksa Kehamilan, Upaya Tekan Angka Stunting |
|
|---|
| Baru Menjabat sebagai Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing Ajak Media Bekerja Sama |
|
|---|
| Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Kota Pangkalpinang Siaga 24 Jam hingga Februari 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/22112022agus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.