Berita Pangkalpinang

Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU Babel Pantau Adanya Potensi PHPU

sebagai penyelenggara pemilu pihaknya memang harus siap apabila terdapat peserta Pemilu yang mengajukan keberatan soal hasil rekapitulasi....

Bangkapos/Rifqi Nugroho
Ilustrasi -- Suasana rekapitulasi suara tingkat Provinsi yang digelar KPU Babel di Swissbell Hotel Pangkalpinang, Rabu (6/3/2024) 

BANGKAPOSM.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung ( Babel )terus memantau kemungkinan adanya peserta Pemilu yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Mahkamah Konstitusi (MK), usai pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat nasional oleh KPU RI.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bangka Belitung, Muslim Ansori mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu pihaknya memang harus siap apabila terdapat peserta Pemilu yang mengajukan keberatan soal hasil rekapitulasi.

"Kami terus memantau adanya potensi itu. Pada prinsipnya kan kami harus menyiapkan bukti dan data-data, kemudian peserta yang keberatan juga harus menyertakan bukti dari apa yang mereka dalil kan," kata Muslim, saat dihubungi Bangkapos.com, Kamis (21/3/2024).

Menurut Muslim, saat ini pihaknya juga terus melakukan inventarisir permasalahan pada pelaksanaan rekapitulasi suara yang sudah dilakukan secara berjenjang, khususnya di Bangka Belitung.

"Pada setiap Pemilu biasanya gugatan itu ada, tapi di Bangka Belitung kalau dilihat pada rekapitulasi tingkat Provinsi kemarin, sudah ditetapkan, dan semua bisa menerima," tambahnya.

Baca juga: TPP ASN di Bangka Tengah Cair, Bupati Algafry Minta Seluruh Pegawai Belanja di Pasar Rakyat

Akan tetapi, menurutnya memang terdapat saksi peserta Pemilu yang tidak ikut melakukan penandatanganan berita acara rekapitulasi tingkat Provinsi tersebut.

"Kemarin memang saksi Paslon 03 di Pilpres menolak tanda tangan, kemudian untuk DPR RI Nasdem juga menolak menandatangani berita acara itu," jelasnya.

Seperti diketahui KPU RI telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu 2024.

Kemudian, pasca-pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat nasional itu pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan permohonan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved