Pilpres 2024
INILAH Saksi-saksi yang Akan Dibawa Timnas AMIN ke Sidang Gugatan Pilpres di MK
Timnas AMIN telah menyiapkan berbagai bukti dan sejumlah saksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) telah menyiapkan berbagai bukti dan sejumlah saksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk saksi ada yang berasal dari warga biasa, lurah hingga pegawai negeri sipil (PNS).
Namun Timnas AMIN masih merahasiakan identitas para saksi yang akan dibawa ke persidangan nanti.
Gugatan PHPU ini dilayangkan Timnas AMIN ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Surya Paloh Tertawa saat Prabowo Ajak NasDem Gabung Koalisi, Katanya Masih Fifty-fifty
Ada dua poin gugatan yang dilayangkan, yaitu poin utama adalah soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Pasalnya Timnas AMIN menilai proses Pemilu tidak berjalan jujur dan adil sejak Gibran dicalonkan sebagai pasangan cawapres untuk Prabowo Subianto.
Poin selanjutnya adalah Timnas AMIN mendesak adanya pemungutan suara ulang Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 Gibran.
Jumlah Saksi Maksimal 10 Orang
Wakil Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sugito Atmo Prawiro mengatakan telah menyiapkan lurah hingga aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di antaranya ada masyarakat biasa, lurah, ada beberapa ASN. Saksi sudah dikumpulkan," kata Sugito, Jumat (22/3).
Meski demikian, Sugito belum membeberkan lebih lanjut identitas saksi-saksi tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa Tim AMIN memiliki banyak saksi yang akan dibawa oleh di MK. Namun, terbentur oleh batas jumlah maksimal soal saksi yang boleh diajukan ke MK.
Nantinya Tim AMIN akan memilah saksi mana saja yang patut untuk dibawa ke MK.
"Banyak, banyak. Cuma di MK dibatasi paling maksimal bisa delapan sampai 10 orang, karena waktunya terbatas kan. Dua minggu setelah itu harus putus," kata dia.
Pasangan AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3).
Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Baca juga: Nyusul Timnas AMIN, TPN Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, Todung Kecewa Kapolda Tak Diizinkan Jadi Saksi
| PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
|
|---|
| Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
|
|---|
| Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
|
|---|
| Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
|
|---|
| Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.