Pilpres 2024

INILAH Saksi-saksi yang Akan Dibawa Timnas AMIN ke Sidang Gugatan Pilpres di MK

Timnas AMIN telah menyiapkan berbagai bukti dan sejumlah saksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: fitriadi
Warta Kota
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Hasil Pilpres 2024 bakal berujung gugatan hukum. Pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin sama-sama akan membawa dugaan kasus kecurangan Pemilu 2024 ke ranah hukum. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) telah menyiapkan berbagai bukti dan sejumlah saksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk saksi ada yang berasal dari warga biasa, lurah hingga pegawai negeri sipil (PNS).

Namun Timnas AMIN masih merahasiakan identitas para saksi yang akan dibawa ke persidangan nanti.

Gugatan PHPU ini dilayangkan Timnas AMIN ke MK pada Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Surya Paloh Tertawa saat Prabowo Ajak NasDem Gabung Koalisi, Katanya Masih Fifty-fifty

Ada dua poin gugatan yang dilayangkan, yaitu poin utama adalah soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Pasalnya Timnas AMIN menilai proses Pemilu tidak berjalan jujur dan adil sejak Gibran dicalonkan sebagai pasangan cawapres untuk Prabowo Subianto.

Poin selanjutnya adalah Timnas AMIN mendesak adanya pemungutan suara ulang Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 Gibran.

Jumlah Saksi Maksimal 10 Orang

Wakil Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sugito Atmo Prawiro mengatakan telah menyiapkan lurah hingga aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di antaranya ada masyarakat biasa, lurah, ada beberapa ASN. Saksi sudah dikumpulkan," kata Sugito, Jumat (22/3).

Meski demikian, Sugito belum membeberkan lebih lanjut identitas saksi-saksi tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa Tim AMIN memiliki banyak saksi yang akan dibawa oleh di MK. Namun, terbentur oleh batas jumlah maksimal soal saksi yang boleh diajukan ke MK.

Nantinya Tim AMIN akan memilah saksi mana saja yang patut untuk dibawa ke MK.

"Banyak, banyak. Cuma di MK dibatasi paling maksimal bisa delapan sampai 10 orang, karena waktunya terbatas kan. Dua minggu setelah itu harus putus," kata dia.

Pasangan AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3).

Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Baca juga: Nyusul Timnas AMIN, TPN Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, Todung Kecewa Kapolda Tak Diizinkan Jadi Saksi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved