Pilpres 2024

INILAH Saksi-saksi yang Akan Dibawa Timnas AMIN ke Sidang Gugatan Pilpres di MK

Timnas AMIN telah menyiapkan berbagai bukti dan sejumlah saksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: fitriadi
Warta Kota
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Hasil Pilpres 2024 bakal berujung gugatan hukum. Pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin sama-sama akan membawa dugaan kasus kecurangan Pemilu 2024 ke ranah hukum. 

”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini (Gibran)” kata Ari Yusuf, Kamis.

Lebih lanjut Ari Yusuf menyebut jika pencalonan Gibran sejak awal memang sudah bermasalah.

Kemudian pendaftaran Gibran secara resmi ke KPU sebagai cawapres dinilai memunculkan dampak yang luar biasa.

Mengingat di satu sisi Gibran sendiri merupakan putra dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dampak dari pendaftaran Gibran ini lah yang Timnas AMIN uraikan dalam sengketa yang pihaknya layangkan ke MK seperti pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif hingga aparat pemerintah serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.

Jika argumen Timnas AMIN diterima MK, pihaknya berharap pemungutan suara ulang dapat dilakukan dengan tidak mengikutsertakan Gibran sebagai salah satu peserta.

“Jadi itu diganti siapa saja wakilnya, silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” tuturnya.

PAN Harap AMIN Sertakan Bukti Otentik

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi merespons sikap Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) yang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya silakan saja mengajukan gugatan ke MK. Itu dijamin oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa jika ada sengketa hasil perolehan suara pemilu maka mengajukan gugatan ke MK," ujar Viva kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Viva mengingatkan AMIN untuk mengajukan gugatan dengan bukti-bukti yang otentik.

"Mulai dari hasil kertas plano, form C 1, form D 1 dan seterusnya. Jalur hukum melalui MK harus lengkap buktinya. Jika tidak lengkap, ya itu namanya omon-omon saja," tandas Viva.

Sebelumnya, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).

Anies Baswedan menegaskan, upaya yang dikerjakan THN AMIN ini adalah untuk meluruskan kembali proses demokrasi bangsa ini menjadi lebih baik.

Sehingga berbagai ketidaknormalan dalam berdemokrasi tidak terulang di kemudian hari.

"Kita menginginkan agar praktik demokrasi kita lebih baik," kata Anies di Markas Pemenangan AMIN, di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved