Pilpres 2024

Nyusul Timnas AMIN, TPN Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, Todung Kecewa Kapolda Tak Diizinkan Jadi Saksi

TPN Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan permohonan gugatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 ke MK pada Minggu (24/3/2024).

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (tengah). TPN Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan permohonan gugatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 ke MK pada Minggu (24/3/2024). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Permohonan gugatan hasil Pilpres 2024 tidak hanya diajukan Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN).

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) juga akan mengajukan permohonan gugatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencananya, berkas gugatan akan didaftarkan TPN Ganjar-Mahfud pada 24 Maret 2024.

"Kami sudah siap dengan permohonan kami, dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi, dengan fakta, dengan ahli-ahli yang akan kami ajukan. Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Timnas AMIN Daftar Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ke MK

Menurut dia, opsi dari paslon nomor urut 3 sudah pasti akan mengajukan gugatan ke MK.

Dia berharap, MK tidak membatasi pemeriksaan gugatan atau permohonan hanya pada persoalan sengketa atau perbedaan perolehan suara.

Sebab hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sarat dengan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

"Kalau MK membatasi hanya pada perbedaan perolehan suara, maka MK menjadi Mahkamah Kalkulator, dan itu tidak akan menyelesaikan persoalan," ujar Todung.

Menurut dia, persoalan Pemilu 2024 bukan hanya pada pelaksanaan pemungutan suara dan hasil rekapitulasi suara, tetapi pada seluruh tahapan bahkan di masa kampanye.

Selain itu, perlu ada penyelidikan apakah ada intervensi kekuasaan, politisasi bansos dan kriminalisasi terhadap kepala desa hingga kepala daerah, bahkan pengerahan terhadap pemilih untuk memilih paslon tertentu.

"Nah, inilah yang membuat saya cemas dan khawatir kalau masalah semacam ini tidak dipersoalkan. Saya sebagai deputi hukum dari paslon 3, Ganjar-Mahfud, sering ikut kampanye ke beberapa tempat, saya tidak pernah percaya Ganjar-Mahfud tidak bisa menang di Bali, padahal itu stronghold-nya PDI Perjuangan, kenapa bisa kalah di Jateng, juga di Sulawesi Utara, dan NTT. Unbelievable," ungkap Todung.

Baca juga: Di Mana Gibran, Tak Dampingi Prabowo saat Pidato Kemenangan Pilpres 2024

Todung mengatakan, semua pihak harus membuka mata, bahwa ada sesuatu yang salah dengan Pemilu 2024, sehingga perlu ada tindakan untuk mengoreksi kesalahan tersebut.

"Jadi, buat saya, there is something wrong with the election. Bukan kita menolak pemilu, tapi kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan dalam proses pemilu," tutur Todung

Dia menjelaskan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, maka semua pihak memiliki waktu 3 hari untuk menyiapkan permohonan untuk diajukan ke MK.

"Kita ada waktu 3 hari dan setelah itu kita akan menyiapkan semuanya dan mungkin tanggal 24 Maret 2024, kita akan ke MK. Setelah itu, kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya, dan mungkin 25 Maret atau 26 Maret sudah ada sidang," ujar Todung.

TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Saksi Ahli

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved