Pilpres 2024

Ganjar-Mahfud Berharap MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres

Ganjar-Mahfud berharap hakim MK mendiskualifikasi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Raka.

|
Editor: fitriadi
Tangkap layar YouTube KPU RI
Capres 2024 Ganjar Pranowo dan Cawapres 2024 Mahfud MD di Debat keempat Pilpres 2024, Minggu (21/1/2024), di Jakarta Convention Center (JCC). Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Satu di antara materi gugatannya adalah meminta pasangan 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi. 

Nantinya Tim AMIN akan memilah saksi mana saja yang patut untuk dibawa ke MK.

"Banyak, banyak. Cuma di MK dibatasi paling maksimal bisa delapan sampai 10 orang, karena waktunya terbatas kan. Dua minggu setelah itu harus putus," kata dia.

Pasangan AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3).

Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman itu memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.

Ari juga mengatakan salah satu permohonan dalam gugatan yakni pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Menurut Ari, hal ini untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo.

"Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita," ujar Ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).

Menanggapi gugatan yang diajukan THN AMIN, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi berharap kubu paslon Pilpres nomor urut 1 itu bisa membawa bukti yang lengkap.

"Ya silakan saja mengajukan gugatan ke MK. Itu dijamin oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa jika ada sengketa hasil perolehan suara pemilu, maka mengajukan gugatan ke MK," ujar Viva, kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Viva mengingatkan AMIN untuk mengajukan gugatan dengan bukti-bukti yang otentik.

"Mulai dari hasil kertas plano, form C 1, form D 1 dan seterusnya. Jalur hukum melalui MK harus lengkap buktinya. Jika tidak lengkap, ya itu namanya omon-omon saja," kata Viva.

2 Poin Gugatan Timnas AMIN ke MK

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Gugatan PHPU ini dilayangkan Timnas AMIN ke MK pada Kamis (21/3/2024) kemarin.

Salah satu poin utama dalam gugatan Timnas AMIN ini adalah soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved