Pilpres 2024
Ganjar-Mahfud Berharap MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres
Ganjar-Mahfud berharap hakim MK mendiskualifikasi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Raka.
Sebanyak 100 pengacara akan tergabung dalam tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud untuk mengawal gugatan di MK ini.
"Kita memiliki 100 advokat yang siap terjun ke MK," kata Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Kamis (14/3/2024) malam.
Hanya saja, Todung tak mengungkapkan nama-nama dari 100 pengacara yang membela Ganjar-Mahfud.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini juga tak menjawab apakah mereka berasal dari kalangan profesional.
Timnas AMIN Minta Pilpres Ulang Tanpa Gibran
Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) telah menyiapkan berbagai bukti dan sejumlah saksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk saksi ada yang berasal dari warga biasa, lurah hingga pegawai negeri sipil (PNS).
Namun Timnas AMIN masih merahasiakan identitas para saksi yang akan dibawa ke persidangan nanti.
Gugatan PHPU ini dilayangkan Timnas AMIN ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Ada dua poin gugatan yang dilayangkan, yaitu poin utama adalah soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Pasalnya Timnas AMIN menilai proses Pemilu tidak berjalan jujur dan adil sejak Gibran dicalonkan sebagai pasangan cawapres untuk Prabowo Subianto.
Poin selanjutnya adalah Timnas AMIN mendesak adanya pemungutan suara ulang Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 Gibran.
Baca juga: 3 Parpol Gugat Hasil Pileg Ke MK, Hanura Kehilangan 1 Juta Suara, PDIP Siap Beri Data Ke PPP
Wakil Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sugito Atmo Prawiro mengatakan telah menyiapkan lurah hingga aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di antaranya ada masyarakat biasa, lurah, ada beberapa ASN. Saksi sudah dikumpulkan," kata Sugito, Jumat (22/3).
Meski demikian, Sugito belum membeberkan lebih lanjut identitas saksi-saksi tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa Tim AMIN memiliki banyak saksi yang akan dibawa oleh di MK. Namun, terbentur oleh batas jumlah maksimal soal saksi yang boleh diajukan ke MK.
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.