Pilpres 2024
Ganjar-Mahfud Berharap MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres
Ganjar-Mahfud berharap hakim MK mendiskualifikasi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Raka.
Pasalnya Timnas AMIN menilai proses Pemilu tidak berjalan dengan jujur dan adil sejak Gibran dicalonkan sebagai pasangan cawapres untuk Prabowo Subianto.
Poin selanjutnya adalah Timnas AMIN mendesak adanya pemungutan suara ulang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/3/2024).
“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang."
”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini (Gibran)” kata Ari Yusuf, Kamis.
Lebih lanjut Ari Yusuf menyebut jika pencalonan Gibran sejak awal memang sudah bermasalah.
Kemudian pendaftaran Gibran secara resmi ke KPU sebagai cawapres dinilai memunculkan dampak yang luar biasa.
Mengingat di satu sisi Gibran sendiri merupakan putra dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dampak dari pendaftaran Gibran ini lah yang Timnas AMIN uraikan dalam sengketa yang pihaknya layangkan ke MK seperti pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif hingga aparat pemerintah serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.
Jika argumen Timnas AMIN diterima MK, pihaknya berharap pemungutan suara ulang dapat dilakukan dengan tidak mengikutsertakan Gibran sebagai salah satu peserta.
“Jadi itu diganti siapa saja wakilnya, silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” tuturnya.
PAN Harap AMIN Sertakan Bukti Otentik
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi merespons sikap Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) yang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya silakan saja mengajukan gugatan ke MK. Itu dijamin oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa jika ada sengketa hasil perolehan suara pemilu maka mengajukan gugatan ke MK," ujar Viva kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Viva mengingatkan AMIN untuk mengajukan gugatan dengan bukti-bukti yang otentik.
"Mulai dari hasil kertas plano, form C 1, form D 1 dan seterusnya. Jalur hukum melalui MK harus lengkap buktinya. Jika tidak lengkap, ya itu namanya omon-omon saja," tandas Viva.
Sebelumnya, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).
Anies Baswedan menegaskan, upaya yang dikerjakan THN AMIN ini adalah untuk meluruskan kembali proses demokrasi bangsa ini menjadi lebih baik.
Sehingga berbagai ketidaknormalan dalam berdemokrasi tidak terulang di kemudian hari.
"Kita menginginkan agar praktik demokrasi kita lebih baik," kata Anies di Markas Pemenangan AMIN, di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
"Maka kita tegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem."
"Kita ingin agar itu semua dikoreksi, supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi," lanjutnya.
Pengamat Pesimis Gugatan AMIN Dikabulkan MK
Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan pesimistis gugatan kubu Anies-Muhaimin itu dikabulkan MK. Apalagi, gugatan itu disertai permintaan pilpres ulang tanpa melibatkan satu cawapres tertentu.
“Pernyataan tim hukum Anies yang meminta agar pemilu dilakukan ulang tanpa cawapres dari paslon 02, saya kira mereka tidak paham Undang-undang Pemilu, dan statement saya, tim hukum Anies-Muhaimin ini sedang ber-stand up comedy di ruang publik,” kata Tamil kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Ia menyebut hal yang dipermasalahkan pihak paslon 01 dan 03 atas lolosnya Gibran sebagai cawapres, semestinya dilakukan protes ekstrem sejak awal, misalnya keluar sebagai peserta pemilu atas bentuk protes tahapan Pilpres 2024, dengan maksud Pilpres bisa dibatalkan karena dinilai ada pelanggaran.
Kemudian DPR menggulirkan hak angket atas masalah tersebut.
“Kalau memang mereka merasa diterimanya pendaftaran Gibran sebagai cawapres itu tidak sah, seharusnya mereka melakukan walk out pada saat itu, sehingga tahapan pemilu bisa berhenti," kata dia.
"Lalu dilakukan Angket oleh DPR pada saat itu. Bukan sekarang, ketika pemilunya sudah usai," lanjutnya.
Lanjut Tamil, jika fokus atau objek gugatan bukan pada selisih suara yang jaraknya sangat jauh dan sulit dibantah, ia juga meyakini kemungkinan besar gugatan itu akan gugur karena yang diributkan adalah terkait masalah di luar pencoblosan pemilu.
“Saya menyoroti pernyataan paslon Anies maupun Ganjar yang semuanya bicara kecurangan pada pra pencoblosan, artinya mereka sepakat bahwa proses pencoblosan di TPS tidak mengalami kecurangan," ungkap Tamil.
“Kalau memang sejak awal mereka mengetahui curang, mengapa mereka tidak walkout sehingga pemilu ini bisa ditunda, dan kecurigaan mereka bisa diperiksa? Ini setelah proses selesai, baru meributkan awal proses yang sama-sama mereka jalani," pungkasnya.
MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak Rabu (20/3/2024).
Layanan dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu pukul 22.19 WIB.
Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.
Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan.
Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara darig melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni/Fersianus Waku/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow/mam/dod) (wartakotalive.com/Dian Anidnitya Mutiara)
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.