Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kaitan Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Bisnis Timah Ilegal di Babel, Bagi-bagi Keuntungan

Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi terkait tata niaga timah di Bangka Belitung ternyata ada kaitan dengan tersangka Helena Lim, manajer PT QSE.

Editor: fitriadi
kolase Tribunnews.com
Foto-foto para tersangka kasus korupsi tata niaga timah yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tbk di Bangka Belitung, ternyata ada kaitan dengan tersangka Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Keterkaitan keduanya soal bagi-bagi keuntungan dari pertambangan liar yang dikoordinir PT Refinet Bangka Tin (RBT) melalui sejumlah perusahaan tambang.

Harvey Moeis merupakan pemilik saham di PT RBT.

Terungkap juga peran suami dari artis Sandra Dewi itu dalam kasus tersebut.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam pusaran kasus korupsi merugikan negara sekitar Rp 271 triliun ini pada Rabu (27/3/2024) malam.

Baca juga: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terlibat Koordinir Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti-bukti kuat keterlibatan Harvey Moeis dalam kegiatan penambangan timah secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Harvey Moeis merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan kerja sama dengan PT yang diduga dilakukan secara ilegal.

Perusahaan yang dikoordinir PT RBT itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," jelas Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik izin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang kala itu menjabat Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Baca juga: Sumber Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi Timah, Punya Jet Pribadi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved