Nasib Anwar Usman Tentukan Pagi Ini, Pemohon Minta MKMK Copot dari Hakim MK
Jika terbukti melanggar etik, bukan tidak mungkin hakim MK Anwar Usman dipecat tidak hormat dari hakim MK.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menjalani sidang putusan etik pagi ini, Kamis (28/3/2024).
Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Jika terbukti melanggar etik, bukan tidak mungkin adik ipar Presiden Jokowi ini dipecat tidak hormat dari hakim MK.
Sebelumnya, Anwar Usman dicopot jabatannya sebagai ketua MK setelah MKMK dalam putusannya menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi ponakannya Gibran Rakabuming maju dalam Pilpres 2024.
Selain Anwar Usman, MKMK juga akan membacakan putusan terdapat dua hakim MK lainnya yang dilaporkan melanggar etik, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Juru Bicara MK sekaligus Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang rencananya digelar, pukul 09.00 WIB.
"Sidang Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap lima laporan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi akan digelar pada Kamis (28/3/2024), mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4 Gedung II MK," kata Fajar dalam keterangannya, pada Rabu (27/3/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Untuk diketahui Hakim Anwar Usman mendapatkan sebanyak tiga laporan.
Sedangkan Saldi Isra dan Arief Hidayat masing-masing mendapat satu laporan.
3 Laporan Untuk Anwar Usman
Hakim Anwar Usman mendapatkan tiga laporan dugaan pelanggaran etik.
Nasib paman dari Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman ditentukan melalui putusan yang dibacakan MKMK pagi ini.
Sebab, Anwar sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik berat oleh MKMK adhoc karena memutus Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai mengandung konflik kepentingan.
Adapun satu dari tiga laporan terakhir terhadap Anwar Usman ini mempersoalkan terkait konferensi pers adik ipar Presiden Jokowi itu usai dinyatakan melanggar etik berat hingga dicopot dari jabatan ketua MK oleh MKMK.
Terkait sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman juga tidak dilibatkan untuk menjadi hakim.
Pemohon Tegaskan Anwar Usman Harus Dicopot
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, pada Jumat (15/3/2024).
| Breaking News: Permohonan Uji Materil Dokter Ratna Tidak Diterima MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas |
|
|---|
| Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit |
|
|---|
| Kronologi Dokter Ratna Setia Asih Gugat UU Kesehatan ke MK : Bermula dari Meninggalnya Anak 10 Tahun |
|
|---|
| Dokter Ratna Gugat UU Kesehatan, Dinyatakan Melanggar Tapi Belum Ada Standar Profesi |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PHPU, Fery Insani–Syahbudin Sah Menang Pilkada Ulang Bangka 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.