Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Skandal Mega Korupsi Rp 271 Triliun di Babel, Harvey Moeis Diduga Dilindungi Orang Kuat, Siapa?

Ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menduga Harvey Moeis dilindungi orang kuat dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews.com/Dokumentasi Puspenkum Kejagung
Pengusaha Helena Lim (kiri) dan Harvey Moeis saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung pada, 26 dan 27 Maret 2024. 

Selanjutnya, Yenti menyebut harus ada evaluasi terhadap sistem pengawasan negara.

Dia mengimbau Kejaksaan Agung untuk menyelidiki perusahaan cangkang yang dibuat dalam kejahatan ini.

"Perusahaan cangkang ini atau perusahaan boneka ini, juga harus dilihat apakah memang ada izinnya, ataukah izinnya diada-adakan atau ada pemalsuan?" tanya dia.

"Pemalsuan itu bisa saja memang ada tapi dipalsukan, punya orang terus diakui, atau memang tidak ada kemudian dipalsukan,” kata Yenti.

Peran Harvey Moeis

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, sudah mengungkap peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi itu.

Harvey Moeis menjadi orang yang menghubungi Direktur Utama PT Timah pada tahun 2018 guna mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Dalam perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Harvey Moeis Jadi Tersangka, Sandra Dewi Bisa Dikenakan Kasus Dugaan Pencucian Uang

Kemudian, diadakanlah pertemuan hingga disepakati sewa peralatan kegiatan pertambangan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah," ujarnya.

Harvey juga mengubungi pihak PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN guna mempercepat kegiatan tersebut.

"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," katanya.

Harvey meminta para perusahaan smelter tersebut menyisihkan sebagian keuntungan untuk diserahkan kepada yang bersangkutan.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," paparnya.

Atas keterlibatan suami Sandra Dewi itu, Harvey diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

RBS Diduga Aktor Intelektualnya

Sosok RBS menjadi sorotan dan diduga terlibat dalam sengkarut korupsi timah yang menjerat sejumlah pengusaha nasional dan Bangka Belitung. Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved