Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Skandal Mega Korupsi Rp 271 Triliun di Babel, Harvey Moeis Diduga Dilindungi Orang Kuat, Siapa?

Ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menduga Harvey Moeis dilindungi orang kuat dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews.com/Dokumentasi Puspenkum Kejagung
Pengusaha Helena Lim (kiri) dan Harvey Moeis saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung pada, 26 dan 27 Maret 2024. 

Sejak akhir tahun 2023, Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai mengungkap kasus korupsi komoditas timah.

Ada sebanyak 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mohctar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha muda yang juga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Baca juga: Pakaian Harley Moeis dan Helena Lim Jadi Sorotan Usai Jadi Tersangka, Kompak Kenakan Baju Branded

Ada juga nama-nama bos timah asal Bangka Belitung seperti Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi dan carazt rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.

Namun menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), ada sosok lain yang harus ditindak oleh Jampidsus Kejagung RI.

Bahkan MAKI melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan somasi tersebut meminta penyidik harus segera menetapkan RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.

Berdasarkan telah ditetapkan tersangka dan telah ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI.

MAKI meminta Jampidsus Kejagung RI segera menetapkan RBS sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena diduga telah berperan sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak.

"Inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," kata Boyamin Saiman kepada Bangkapos.com via WhatsApp, Kamis (28/3/2024) malam.

MAKI menduga RBS berperan memerintah tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).

RBS juga diduga sosok yang mendirikan dan memberikan pendanaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat melakukan korupsi tata niaga komoditas timah.

Boyamin menyampaikan, MAKI meyakini RBS merupakan terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal tersebut.

"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," tegasnya.

Baca juga: Sosok Febrie Ardiansyah, Jampidsus yang Menangani Mega Korupsi Timah, BTS Kominfo dan Asabri

Saat ini, MAKI menduga RBS kabur ke luar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol guna dilakukan penangkapan oleh Polisi Internasional.

"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved