Berita Bangka Tengah

Soal Tambang Rakyat, Akademisi Sebut Perlu Peran Pemprov dan Pemda Beri Sosialisasi Urus IPR

Prinsipnya, selama akan melakukan penambangan di dalam WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) maka mesti memiliki IPR, IPR diberikan oleh Menteri Bidang..

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
UBB.ac.id
Dr Franto, Akademisi sekaligus Dosen pertambangan Universitas Bangka Belitung (UBB). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Akademisi sekaligus Dosen pertambangan Universitas Bangka Belitung (UBB), Dr Franto mengulas terkait wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang harus mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) dalam beroperasi.

"Prinsipnya, selama akan melakukan penambangan di dalam WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) maka mesti memiliki IPR, IPR diberikan oleh Menteri Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya penduduk setempat, setempat maknanya adalah wilayah penambangan dilakukan.

Dalam konteks IPR, pemohon perorangan harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IPR, meliputi tentunya untuk menambang, perseorangan harus punya IPR (Izin Pertambangan Rakyat)," ujar Dr Franto, Selasa (4/2/2024).

Menurutnya hadirnya Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi melalui OPD terkait amat sangat diharapkan mampu memberikan pendampingan berupa sosialisasi kepada masyarakat yang akan mengurus IPR.

"Sehingga masyarakat memahami aspek teknis, ekonomi maupun aspek lingkungan yang mesti dijaga sebagaimana pasal 65 ayat (3) dan pasal 66 PP Nomor 96 Tahun 2021," katanya.

Baca juga: Puluhan Anak Yatim di Basel Diajak Buka Puasa Bersama, Debby Hadirkan Dua Orang Anak Asal Palestina

Baca juga: Kodim 0432 Bangka Selatan Gelar Operasi Pasar Murah di Mal UMKM, 8 Ton Beras Ludes Diborong

Bagi pelaku penambangan perorangan maupun koperasi sesuai pasal 65 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021, sebelum melakukan kegiatan penambangan pemegang IPR diwajibkan Menyusun rencana penambangan paling  sedikit memuat :
a.    Metode penambangan
b.    Peralatan dan Perlengkapan yang digunakan
c.    Jadwal kerja
d.    Kebutuhan personal, dan
e.    Biaya atau pemodalan

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemohon perorangan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan IPR, yang terdiri atas:
a.    Orang perseorangan :
1.    Surat permohonan;
2.    Nomor Induk Berusaha (NIB);
3.    Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4.    Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
5.    Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
6.    Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

b.    Koperasi, meliputi :
1.    surat permohonan;
2.    Nomor Induk Berusaha (NIB);
3.    salinan kartu tanda penduduk pengurus Koperasi;
4.    surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
5.    surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
6.    surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Pada dasarnya, Konsep IPR mampu meningkatkan ekonomi rakyat dan keuntungan bagi negara, adanya batasan luasan IPR yang diberikan maksimal 5 Ha untuk perseorangan atau maksimal 10 hektar untuk koperasi dengan jangka waktu maskimal 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun, tentunya hal ini menjadikan tidak adanya monopoli didalam kegiatan penambangan," katanya.

Begitupula pada sisi lingkungan sesuai pasal 66 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021 adanya kewajiban mentaati ketentuan persyaratan teknis  pertambangan yang salahsatunya berbunyi “menerapkan kaidah Teknik pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan”.

"Begitu juga keuntungan bagi negara adanya pajak yang akan diterima negara," lanjutnya.

Bupati Harap Ada Pembinaan Kementerian ESDM

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman meminta agar ada pembinaan dari Kementerian ESDM mengenai kelanjutan dari wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Bangka Tengah.

Pasalnya dia merasa belum ada kejelasaan mengenai tindaklanjut setelah Bangka Tengah ditetapkan memiliki WPR, bahkan saat ini izin pertambangan rakyat (IPR) tak kunjung terbit.

"Semua ini harus dibawah pembinaan kementerian ESDM. Ketika masyarakat saya mendapatkan WPR, kemudian sekaligus IPR misalnya, ini pengawasan pembinaannya itu ada di kementerian.

Kalau kementerian tidak memberikan bentuk yang riil, dokumen misalnya tadi baik itu metode, peralatannya apa yang jelas, kita harus dijelasin dari awal, jangan salah.

Ini sudah harus dijelaskan terlebih dahulu, jangan sampai nanti kita salah, apalagi berkaitan ketika sudah dapat IPR nya," ujar Algafry saat Dialog bersama Pemimpin Redaksi Bangka Pos Ade Mayasanto di Masjid Ar-Raihan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan untuk mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) itu, suatu  wilayah tersebut sudah dijadikan WPR.

Lalu WPR ini diputuskan oleh Kementerian ESDM melalui Gubernur untuk menentukan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan.

"Ketika kita ditentukan itu wilayah penambangannya, persyaratan di dalam WPR itu tadi sebagaimana dalam UU, yang bisa mengelola itu adalah masyarakat setempat di lokasi, bisa perorangan, bisa koperasi.

Nah mereka-mereka ini yang akan  mengajukan mulai dari misalnya NIB nya, surat-surat dari kadesnya, saya pikir itu kalau administrasi InsyaAllah bisa, saya pikir aman, terakhir pasti pakai OSS.

Dan itu sudah dicoba oleh teman-teman di Belitung Timur untuk melakukan itu, tetapi berikut-berikutnya enggak jalan.

Itu yang saya sebut tadi, persyaratan lingkungannya ada tidak," lanjutnya .

Mengenai hal ini, Algafry sudah mengutarakan saat rapat dengar dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), pada Selasa (26/3/2024) lalu.

"Sedangkan di sini belum ada rinciannya, ini apa bentuknya untuk lingkungan ini.

Ada tidak antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup berkomunikasi dalam menentukan ini.

Inilah yang perlu didiskusikan, makanya  kemarin sempat saya singgung pas rapat (bersama Komisi VII DPR RI) kepada Pak Menteri (ESDM-red), pak Dirjen, ada tidak programnya.

Minimal orang Kementerian ESDM itu mengundang kami, misalnya melalui Pak Gubernur untuk mensosialisasikan hal ini, tapi kan sampai hari ini enggak ada. Itu yang saya sebutkan programnya enggak ada yang mengarah ke sana," katanya.

Algafry menilai dari RDP yang dihadirinya belum ada kejelasan mengenai hal-hal yang dipertanyakan pihaknya.

"Tidak ada. Di RDP itu memang ada disebutkan berdasarkan Perpres 55 tahun 2023 disebutkan bahwa ada pendelegasian wewenang ke Provinsi.

Ada lah saya dikit-dikit baca, memang memungkinkan Provinsi untuk menentukan langkah-langkah dan mengizinkn pemberian izin, termasuk IPR bahkan.

Saya lihat dalam poin-poin penjabaran Perpres tersebut menyebutkan, semua yang dilakukan Provinsi itu tetap merujuk kepada norma-norma.

Ini yang harus clear, standar, prosedur, kriteria yang ditentukan oleh pusat," katanyq.

Dia menyadari bahwa provinsi mendapat delegasi untuk mendukung penerbitan IPR, namun dia mempertanyakan acuan dari pusat.

"Oke provinsi bisa bikin izin, termasuk IPR, tetapi normanya, prosedurnya, standarnya, kriterianya, itu harus mengacu dengan yang dibuat oleh pusat.

Sedangkan pusat sudah ada belum, belum Di RDP itu, besoknya memang ada agenda untuk membahas lebih lanjut yang disebutkan, misalnya saya yang menyebutkan program yang tadi ada atau tidak.

Ujung-ujungnya saya juga tanya ini timahnya jual ke siapa, ke PT Timah atau ke pihak swasta, ini harus jelas. Ini yang saya sebutkan tadi harus perlu dikaji lagi," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved