Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Benarkah Akan Ada 6 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Ada Nama Pesohor dan Artis Ternama?
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan telah mengantongi sejumlah nama-nama baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Saat ditanya, tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat.
Ia pun meminta dukungan dari masyarakat agar terus mengawasi jalannya kasus mega korupsi ini.
"Untuk sekarang soal TPPU (tindak pidana pencucian uang), gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti. Kepada masyarakat, dukung kami. Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (Kejagung), kita akan ungkap semua. Masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, kita punya banyak strategi untuk menghukum orang yang salah, kalau ini nggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami semaksimal mungkin," pungkasnya.
Saat ditanya soal pelacakan aset para tersangka, akankah ada tindak lanjut untuk disita, Ketut juga memastikan hal itu bakal dilakukan Kejagung.
"Kami juga memastikan, orang yang sudah tersangka, penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya di mana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut."

Sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Berikut daftar tersangka dalam kasus korupsi timah, termasuk satu tersangka obstruction of justice (OOJ):
- M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
- Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
- Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
- Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
- Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
- Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
- BY, Komisaris CV VIP;
- HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
- Rosalina, General Manager PT TIN;
- RI, Direktur Utama PT SBS;
- SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- Suparta, Direktur Utama PT RBT;
- Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
- Helena Lim, Manager PT QSE;
- Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.
Ketut juga menyinggung soal penelusuran dan penyitaan aset para tersangka sebagai bagian dari upaya penyidikan.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.