Cara Mudah Menonaktifkan atau Menghapus NPWP Secara Online Lengkap dengan Persyaratannya
Cara Mudah Menonaktifkan atau Menghapus NPWP Secara Online Lengkap dengan Persyaratannya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
2. NPWP Badan Cabang
FC KTP +NPWP Kepala Cabang
FC NPWP Cabang
FC Akta Pembubaran
Surat Pernyataan dari Pusat bahwa Cabang tersebut sudah ditutup bermaterai 6.000 dan Stempel Perusahaan
Formulir Penghapusan NPWP
Cara Menonaktifkan NPWP Badan
Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung.
Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak.
Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dengan menyerahkan BPS asli.
Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dari petugas.
Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP akan menjadi WP Non-efektif. Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:
Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT
Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT
Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT.
(*)
| Berkat Aplikasi Sedulang, Pajak Daerah Kabupaten Bangka Menigkat Signifikan |
|
|---|
| Purbaya dan Jaksa Agung Bongkar Ada Oknum Pegawai Pajak-Bea Cukai Kebal Hukum, Siapa Sosoknya? |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Geram Pegawai DJP Tagih Pajak Jam 5 Pagi hingga Ancam Pengusaha: Kasih Sanksi |
|
|---|
| Wawako Dessy Ayutrisna Imbau Warga Pangkalpinang agar Bayar Pajak Mumpung lagi Pemutihan |
|
|---|
| Nasib Bupati Pati Sudewo, Terancam Dimakzulkan Imbas Naikan Pajak 250 Persen, Harta Kekayaan Disorot |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.