Cara Mudah Menonaktifkan atau Menghapus NPWP Secara Online Lengkap dengan Persyaratannya

Cara Mudah Menonaktifkan atau Menghapus NPWP Secara Online Lengkap dengan Persyaratannya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi NIK dan NPWP. 

2. NPWP Badan Cabang

FC KTP +NPWP Kepala Cabang
FC NPWP Cabang
FC Akta Pembubaran
Surat Pernyataan dari Pusat bahwa Cabang tersebut sudah ditutup bermaterai 6.000 dan Stempel Perusahaan

Formulir Penghapusan NPWP

Cara Menonaktifkan NPWP Badan

Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung.
Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak.
Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dengan menyerahkan BPS asli.
Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dari petugas.
Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP akan menjadi WP Non-efektif. Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT
Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT
Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT.

(*)

Halaman 2/2
Tags
NPWP
pajak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved