Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

BREAKING NEWS : Lima Smelter yang Disita Kejagung RI di Bangka Akan Tetap Beroperasi

Kejagung RI membiarkan lima smelter tetap beroperasi dengan catatan semua yang dilakukan bersifat legal dan pihak terkait akan mencari solusi terbaik

|
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto saat konferensi pers di Kantor Gubernur Babel 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lima smelter yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait dengan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Lima perusahaan smelter tersebut yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang, dan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto mengatakan setelah dilakukan rapat koordinasi dari tindak lanjut penyitaan, maka lima smelter tersebut tetap akan dikelola atau dioperasikan agar tidak rusak dan tetap memberikan peluang usaha dan pekerjaan kepada masyarakat.

"Agar tetap memberikan peluang usaha dan kerja untuk masyarakat yang di Babel ini, yang 30 persen mata pencaharian dari timah," kata Amir Yanto, Selasa (23/4/2024).

Kejagung RI membiarkan lima smelter tetap beroperasi dengan catatan semua yang dilakukan bersifat legal dan pihak terkait secepat mungkin akan mencari solusi yang terbaik.

"Sehingga kegiatannya legal, tidak melanggar peraturan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan," katanya.

Sebagai informasi, rapat koordinasi yang dilakukan Kejagung RI di Kantor Gubernur Babel bersama dengan Kapolda Babel, Pj Gubernur Babel, Kasrem Babel, Danlanal Babel, Danlanud Babel dan PT Timah Tbk.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved