Pilpres 2024

Inilah Profil Tiga Hakim yang Beda Pendapat Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Singgung Bansos

Dalam sidang tersebut ada delapan hakim MK yang hadir, namun ada tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat.

Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com
Inilah Profil Tiga Hakim yang Beda Pendapat Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Singgung Bansos 

Ia kemudian dilantik menjadi Hakim MK pada 11 April 2017, menggantikan Patrialis Akbar yang terjerat kasus korupsi.

Saat ini, Saldi menjabat sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028.

Sementara itu, Arief Hidayat dalam dissenting opinion-nya, meyakini bahwa rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berpihak pada satu pasangan Pilpres 2024.

Ia menilai apa yang dilakukan Presiden dan jajarannya terkesan menyuburkan politik dinasti.

"Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan," ungkap Arief, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Arif memperjelas bahwa sejak Pilpres 2004 hingga 2019, belum pernah ditemukan keterlibatan pemerintah dalam urusan pilpres.

Tetapi, menurutnya, pada gelaran Pilpres 2024, Presiden dan jajarannya terang-terangan menunjukkan dukungan kepada satu pasangan.

Profil Arief Hidayat

Prof Dr Arief Hidayat SH, MS lahir pada 3 Februari 1956.

Ia adalah ahli hukum Indonesia yang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2017.

Ketika itu, ia menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah berakhir masa jabatannya.

Dilansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, Arief menikah dengan Tundjung Herning Sitabuana dan dikaruniai empat orang anak.

Mereka adalah Adya Paramita Prabandari, Kurnia Sadewa, Airlangga Surya Nagara, dan Elizabeth Ayu Puspita Adi.

Arief juga telah memiliki tiga cucu. Mereka adalah Indrasta Alif Yudistira, Diandra Paramita Surya Nagara, dan Darajatun Herjendra Surya Nagara

Sementara itu, Enny Nurbainingsih berpendapat, MK semestinya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah demi memastikan pemilu berjalan jujur dan adil.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved