Berita Pangkalpinang

Pj Wali Kota Pangkalpinang Tanggapi Masukan dari Pansus 5 dan 6, Berharap Dua Raperda Disetujui DPRD

Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang...

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan saat menanggapi pandangan dua panitia khusus (Pansus) 5 dan 6 DPRD Kota Pangkalpinang dalam Rapat Paripurna Keenam belas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang atas Keputusan DPRD terhadap dua Raperda Kota Pangkalpinang, Rabu (24/4/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan menanggapi pandangan dua panitia khusus (Pansus) 5 dan 6 DPRD Kota Pangkalpinang dalam Rapat Paripurna Keenam belas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang atas Keputusan DPRD terhadap dua Raperda Kota Pangkalpinang, Rabu (24/4/2024).

Sebelumnya, Lusje mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus 5 dan Pansus 6 yang telah membahas bersama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang, atas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang ke pada DPRD Kota Pangkalpinang.

Terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daeralı Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang pada saat penetapannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diubah dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Baca juga: Pj Wali Kota Pangkalpinang Lusje Akui Bakal Catat Masukan Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Tahun 2023

Baca juga: Baru 3.556 Pelaku UMKM di Babel Miliki Sertifikat Halal, LPOM Masif Gencarkan Sosialisasi

Kata Lusje, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

a. kejelasan tujuan

b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat

c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan

d. dapat dilaksanakan

e. kedayagunaan dan kehasilgunaan

f. kejelasan rumusan  dan

g. keterbukaan.

"Dengan dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," sebut Lusje dalam sambutannya.

Kepada awak media, Luje mengaku, pada tahun 2017, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengaturan terkait penjualan rumah dinas sudah diatur dalam Peraturan Daerah Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2017 tersebut. 

"Dengan demikian, agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Miiik Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, dipandang perlu untuk dicabut," tegasnya.

Menurutnya, dengan disahkannya kedua Raperda tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved