Berita Pangkalpinang

Bank Mandiri Pangkalpinang Targetkan Kuota Program FLPP Meningkat 20 Persen, Simak Syaratnya

Bank Mandiri Pangkalpinang tahun 2023 telah merealisasikan penyaluran FLPP sebanyak 27 unit rumah atau dengan nominal sebesar Rp 3 miliar

|
Tribunnews
ilustrasi KPR Subsidi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Prgram Kredit Perumahan Rakyat ( KPR ) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di perbankan semakin tinggi peminatnya.

Program KPR ini menjadi solusi pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah mendapatkan rumah tinggal layak huni.

Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang merupakan satu diantara perbankan yang ikut memfasilitasi program FLPP.

Tercatat sepanjang tahun 2023 Bank Mandiri cabang Pangkalpinang telah merealisasikan penyaluran FLPP sebanyak 27 unit rumah atau dengan nominal sebesar Rp3 miliar.

Sementara untuk tahun 2024, perbankan menargetkan penyaluran program FLPP meningkat 20 persen.

“Kuota KPR melalui program FLPP memang ada peningkatan, tahun ini kami ditargetkan tumbuh sekitar 20 persen dari tahun. Bank Mandiri Pangkalpinang telah bekerjasama dengan tiga pengembang Perumahan yang ada di Kota Pangkalpinang,” ujar consumer loan manager, Bank Mandiri Pangkalpinang, Yudhi, Jumat (26/4/2024).

Kata dia, dalam program FLPP ini pihaknya turut melakukan seleksi administrasi dan lainnya apakah calon penerima bisa memenuhi ketentuan yang sesuai dengan persyaratan.

“Kita berharap melalui program KPR ini masyarakat bisa mendapatkan rumah layak huni yang baik,” tuturnya.

Adapun Syarat dan Ketentuan KPR di Mandiri:

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
• Umur minimal 21 tahun atau sudah (pernah) menikah, maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (profesional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir
• Untuk pegawai:
- Status telah menjadi pegawai tetap di perusahaan saat ini.
- Masa kerja minimum 3 bulan (termasuk masa kerja sebelum diangkat menjadi pegawai tetap) di perusahaan saat ini.
• Untuk professional atau wiraswasta:
- Memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 (dua) tahun berturut-turut (dibuktikan oleh ijin usaha/praktek).
- Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi.
• Minimum penghasilan Rp2,5 juta/bulan (luar Jabodetabek) dan Rp3,5 juta/bulan (Jabodetabek).

Berikut Dokumen yang harus dipenuhi

1. Formulir pengajuan KPR
2. Fotokopi KTP (suami/istri), Kartu keluarga, surat nikah
3. Rekening koran 3 bulan terakhir
4. NPWP Pribadi
5. Surat keterangan kerja dan slip gaji 3 bulan terakhir (Karyawan)
6. Fotokopi laporan keuangan Perusahaan dan akta pendirian Perusahaan (Wiraswasta)
7. Fotokopi Izin Praktek Profesi (Profesional)
8. Fotokopi dokumen agunan seperti Sertifikat, IMB,dan PBB

(Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved